Lampung Tengah, medianusantaranews.com.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Drs. Kusuma Riyadi, mewakili bupati Lampung Tengah Musa Ahmad pimpin rapat terkait penyelesaian pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah di ruang rapat Sekdakab setempat
Senin, (26 /08/2024).
Hadir dalam rapat tersebut Asisten Administrasi Umum Drs. Eko Dian Susanto, Inspektur Adi Sriyono, lKasat Pol PP. Drs I GST. NY. Suryana, l Kepala BKPSDM Bambang Setiawan, serta dinas terkait.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Drs. Kusuma Riyadi, M.M. menyampaikan, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga dalam penyelesaian kasus pelanggaran disiplin PNS harus sudah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan kasus pelanggaran disiplin memang harus menjadi perhatian khusus, apalagi sudah ditetapkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, prosedur dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin harus sudah mengacu kepada peraturan tersebut
“Jangan sampai dalam melakukan proses penjatuhan hukuman terdapat kesalahan administratif bahkan sampai menggunakan dasar hukum yang tidak berlaku lagi, betul-betul harus jeli dan teliti dalam hal permasalahan hukum”, ujarnya.
Menurutnya tindak pelanggaran disiplin PNS sangat komplek, penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran sisiplin PNS harus sesuai dengan jenis pelanggaranya.
Apabila dalam menyelesaikan tindak pelangaran disiplin kurang menguasai peraturan yang berlaku, tambah dia maka proses pemanggilan kemudian penjatuhan sanksi tingkat ringan dengan teguran lisan sampai dengan tingkat berat dengan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) sampai dengan menerbitkan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan kewenangan pejabat yang menghukum sering terjadi kekeliruan.
“Oleh karena itu saya minta penilaian ini berjenjang”,pungkasnya (Mw)