Lahat – Sumatera Selatan
lahataktual com
Diketahui bahwa saat ini di Kabupaten Lahat saat ini tengah dihebohkan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan batu bara yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup serta kerugian perekonomian negara sekitar Rp 550 miliar. Kejati Sumsel telah menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi menerangkan modus operandi enam tersangka yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan batu bara di Kabupaten Lahat yang melibatkan korporasi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) tahun 2010 – 2013.
Gebrakan dari institusi Kejaksaan tersebut mendapat apresiasi yang tinggi dari Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan Dodo Arman.
Dodo Arman mengatakan, sungguh suatu kinerja yang luar biasa dari institusi Kejaksaan Sumatera Selatan, yang telah berhasil mengungkap kasus pertambangan batu bara di Kabupaten Lahat tersebut.
Namun demikian, Dodo Arman memberi catatan untuk Kejaksaan yang menangani kasus tersebut agar jangan berhenti sampai disitu saja. Dodo Arman meminta kepada Kejaksaan agar terus menggali dan mengembangkan perkara ini, karena ia mensinyalir ada aktor intelektual yang juga terlibat dalam perkara itu.
” Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini institusi kejaksaan untuk segera mengusut tuntas dalang intelektual di balik kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kabupaten Lahat tersebut,” ucap Dodo Arman, Minggu (18/08/2024).
Menurut Dodo, desakan itu muncul setelah pihaknya melakukan investigasi dan penelusuran, sehingga pihaknya memperoleh sejumlah keterangan dari narasumber serta bukti-bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius, yang mengarah kepada ada keterlibatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Lahat.
” Kami sangat mendukung Kejaksaan dalam mengungkap kasus ini, sehingga kamu telah mengumpulkan berbagai informasi penting terkait kasus ini, termasuk keterangan dari saah seorang berinisial SA,” jelas Dodo.
Dituturkan Dodo, pihaknya sudah menemui SA di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang, dari situ kami mendapat informasi bahwa terungkap adanya koordinat atau peta wilayah “Aspal” (Asli tapi Palsu) dalam Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dikeluarkan untuk PT Bara Centra Sejahtera (PT BCS).
Lanjut Dodo, dari SA, ia mendapatkan keterangan bahwa pada tanggal 14 Mei 201 lalu, saat Kabupaten memiliki wewenang menerbitkan izin, telah diterbitkan sebuah koordinat resmi untuk izin pertambangan tersebut. Namun yang mengejutkan pada Juli 2010 muncul lagi koordinat baru di bawah peta koordinat lama tanpa adanya pencabutan terhadap peta yang sebelumnya diterbitkan. Hal ini jelas menimbulkan dugaan telah terjadi manipulasi data dalam proses penerbitan izin tersebut.
Tidak hanya itu, dari keterangan SA, kata Dodo, juga didapati informasi bahwa adanya dugaan aliran dana yang diduga mengalir kepada seorang oknum berinisial S alias Leong, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat.
Tapi Oknum tersebut (S) kemudian dipindahkan ke posisi Kasi Pengelolaan dan Konservasi oleh pejabat yang lebih tinggi di Kabupaten Lahat.
Dodo mengatakan, dari situ sudah dapat tercium adanya dugaan keterlibatan aktor intelektual dalam perkara ini, yang sampai saat terkesan tersentuh hukum. Dodo menyindir, kalau perkara ini cuma terhenti sebatas kepada yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, berarti ada ketidak – adilan dalam perkara ini.
“ Kami mensinyalir, penegakan hukum terhadap kasus ini sangat tidak adil, karena masih ada beberapa oknum yang diduga terlibat namun belum tersentuh hukum hingga saat ini,” ucap Dodo.
Dengan tegas Dodo mengatakan bahwa dalam perkara ini, ada aktor intelektual yang masih bebas berkeliaran belum tersentuh, salah satunya adalah mantan Bupati Lahat yang menjabat pada saat itu.
Dalam hal ini, masih kata Dodo, sebagai seorang aktivis yang aktif menyuarakan anti-korupsi dan isu-isu sosial, maka ia merasa bahwa penegakan hukum dalam kasus ini masih sangat lemah.
” Kami mencurigai adanya keterlibatan mantan Bupati Lahat yang diduga terlibat dalam pemberian izin dan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” ungkap Dodo lagi.
Terkait permasalahan ini, Dodo Arman menyatakan bahwa dirinya akan segera mengumpulkan rekan-rekan aktivis guna mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mendesak agar aktor intelektual yang terlibat dalam perkara ini juga diperiksa dan ditindak
Selain itu, sambung Dodo, pihaknya juga menuntut agar APH dapat memeriksa rekening S alias Leong dan mengevaluasi adanya dugaan keterlibatan mantan Bupati Kabupaten Lahat.
Dalam hal ini, kata Dodo, pihaknya tidak akan tinggal diam, penerapan hukum terhadap oknum – oknum yang diduga terlibat harus adil.
“Kami tidak akan diam. Penegak hukum harus bertindak tegas dan adil. Semua yang terlibat harus diperiksa, termasuk S alias Leong dan mantan Bupati Lahat. Ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga tentang integritas penegakan hukum di negeri ini,” papar Dodo Arman.
” Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan menyeluruh, agar semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa tenang pilih. Demikian Dodo Arman (Red)