Sumatera Selatan
medianusantaranews.com
Ketua Dewan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya (DPD LSM) KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan, Dodo Arman merasa perlu untuk merasa prihatin atas besarnya dana yang yang sudah dikeluarkan Pemerintah untuk sektor pendidikan.
Namun demikian dampak kemajuan serta mutu pendidikan di Sumsel ia menilai masih sangat jauh. Bahkan kata Dodo Arman, kendatipun sudah ada dana BOS, ia sering mendengar masih banyak sekolah – sekolah yang melakukan pungutan ke peserta didik termasuk permasalahan jual – beli buku LKS yang masih marak di sekolah – sekolah.
” Dana pendidikan sangat besar, namun kita menilai mutu dan kualitas pendidikan di Sumsel masih belum memadai bahkan masih terdengar adanya pungutan di sekolah – sekolah,” ucap Dodo.
Dodo Arman mulai mencium adanya aroma tidak sedap terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah – sekolah di Provinsi Sumatera Selatan.
” Kita akan telisik pengelolaan dana BOS di sekolah – sekolah tingkat SD, SMP dan SLTA di Sumsel,” ujar Dodo.
Tapi untuk kali ini, lanjut Dodo, pihaknya akan melaporkan tiga kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Lahat dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023 dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dijelaskan Dodo, tiga sekolah yang dilaporkan itu adalah SMAN 1 Kikim Tengah, SMAN 1 Merapi Selatan, dan SMAN 1 PSEKSU.
Langkah ini diambil sambung Dodo setelah DPD LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi dengan nomor surat 147/KK-KPKN/VII/2024, 151/KK-KPKN/VII/2024, dan 157/KK-KPKN/VII/2024. Namun respons dari pihak sekolah bersangkutan dianggap kurang memadai.
Dodo menguraikan, dari ketiga sekolah tersebut, SMAN 1 Kikim Tengah dan SMAN 1 PSEKSU dalam membalas surat klarifikasi yang dilayangkan oleh DPD LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan. Bahasanya kedua sekolah tersebut menyatakan bahwa pengelolaan dana BOS mereka telah berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS dan telah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan serta diperiksa oleh TIM Manajemen BOS Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
” Bahasa balasan surat dari kedua sekolah tersebut tidak memenuhi apa yang diminta dalam surat klarifikasi dan konfirmasi yang kita sampaikan,” sebut Dodo
“ Balasan yang kami terima tidak sesuai dengan permintaan dalam surat klarifikasi. Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS, maka itu perlu kami ditelusuri lebih lanjut,” ungkap Dodo.
Bukan cuma itu, tutur Dodo lagi, ia juga menyoroti kejadian yang sangat tidak pantas bahkan ia menilai suatu pelecehan bagi pihaknya sebagai kontrol sosial. Yang mana pihak sekolah SMAN 1 Kikim Tengah dan SMAN 1 PSEKSU diduga sengaja melakukan praktik suap dengan memasukkan uang sebesar Rp 200.000 ke dalam amplop surat, sedangkan Kepala Sekolah SMAN 1 Merapi Selatan melakukan klarifikasi secara lisan di kantor DPD LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan, setelahnya lali meninggalkan uang senilai Rp 200.000 diatas meja. Dan uang tersebut telah dikembalikan oleh DPD LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan ke pihak sekolah.
“ Perbuatan pihak sekolah semacam ini tidak bisa diterima. Kami ingin semua pihak bisa transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak sekolah seharusnya menyikapi laporan ini dengan serius dan memberikan penjelasan sebagaimana mestinya,” beber Dodo
Maka dengan tegas Dodo Arman, sebagai Ketua DPD LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan melaporkan ketiga sekolah tersebut ke Aparat Penegak Hukum dan meminta agar lakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah tersebut.
(Ab)