Palembang
medianusantaranews.com
Sengketa informasi publik antara Dodo Arman dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Dharmawan Irianto, S.Sos, M.M., masih bergulir.
Hari ini sidang kedua yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan – Palembang, Senin (12/8/2024) masih berjalan alot, antar kedua belah pihak masih belum mencapai kesepakatan.
Dodo Arman sebagai pemohon dalam kasus ini, menuntut Sekda OKU untuk memberikan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKU yang telah diminta secara resmi dan sesuai prosedur.
Namun, menurut Dodo, hingga kini Sekda OKU enggan memenuhi permintaan tersebut. Penolakan Sekda OKU itu, Dodo menilai sebagai upaya untuk menutupi informasi yang patut diketahui publik.
Diketahui bahwa perkara informasi publik Dodo Arman vs Sekda OKU tersebut, sidang perdananya sudah digelar pada Senin (05/08/2024) lalu.
Namun, Dharmawan Irianto selaku termohon yang merupakan Sekretaris Daerah OKU belum berkenan hadir, Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya serta beberapa perwakilan dari PPID.
Kemudian, pada sidang kedua, yang digelar hari ini, Senin (12/08/2024), pihak termohon tetap mempertahankan sikapnya dengan menyatakan dokumen yang diminta Pemohon belum dapat diberikan.
“Kami hanya menjalankan tugas dan saat ini termohon belum bersedia memberikan dokumen yang diminta,” ujar salah satu anggota PPID dalam persidangan kedua itu.
Sementara itu, Dodo Arman, seusai persidangan memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Dodo Arman menerangkan bahwa Laporan keterangan pertanggungjawaban atau (LKPJ) adalah informasi publik yang harus diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) jika diminta oleh publik.
“LKPJ adalah hak publik yang wajib diberikan oleh PPID jika diminta. Ini diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ” tegas Dodo Arman.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Dodo ini berharap agar majelis Komisi Informasi dapat bersikap profesional dan obyektif dalam menangani perkara ini. Karena tupoksi Komisi Informasi memang untuk menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
“Saya yakin Komisi Informasi akan bekerja dengan profesional dan adil, karena ini bukan hanya soal dokumen, tapi juga soal hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan itu memang fungsi dari Komisi Informasi,” ungkap Dodo.
“Prosedurnya memang begitu, bila ada penyelenggara negara atau pejabat yang mencoba menyembunyikan informasi publik saat diminta, maka Komisi Informasi Publik (KIP) adalah tempat kita melapor,” imbuhnya.
” Jadi dalam hal ini kami meminta kepada KIP agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional,” harap Dodo.
Namun, kata Dodo bila kasus ini tidak juga dapat diselesaikan oleh KIP, maka dirinya pun akan mengajak rekan-rekan aktivis di Sumatera Selatan untuk melakukan aksi unjuk rasa di PPID, DPRD, dan Aparat Penegak Hukum.
“Unjuk rasa itu sebagai bentuk protes keras kami terhadap kasus ini, maka kami akan mengajak rekan-rekan aktivis dan Mahasiswa untuk turun ke jalan jika diperlukan,” tandasnya.
(Tim/Ab)