Sumatera Selatan
medianusantaranews.com
Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sempat dihebohkan dengan penetapan Tersangka dua oknum PNS aktif Pemkab Lahat – Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi pengolahan tambang, izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).
Dua oknum Pemkab Lahat dimaksud adalah SA yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian SDA Pemkab Lahat dan LD yang saat ini menjabat staf ahli Pemkab Lahat.
Terkait permasalahan itu, Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara), Dodo Arman sangat memberikan apresiasi kepada Institusi Kejaksaan Lahat yang telah berhasil mengungkap kasus pertambangan batu bara tersebut.
Menurut Dodo Arman, kinerja Kejaksaan Negeri Lahat sungguh sangat cemerlang mengingat permasalahan pertambangan batu bara itu biasanya sangat sulit diungkap, karena disinyalir dibelakang perusahaan tambang batu bara itu ada orang kuat.
Tapi kali ini, Kejaksaan Negeri Lahat sudah menunjukan kinerjanya, sudah berhasil menetapkan beberapa Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengolahan tambang, izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).
Namun demikian, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara Sumatera Selatan, Dodo Arman tetap meminta agar pengusutan kasus korupsi pertambangan batu bara di Kabupaten Lahat itu tidak terhenti sebatas itu saja
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), yang dalam hal ini Kejaksaan untuk terus melakukan penggalian dan pengembangan. Karena menurut Dodo Arman, Ia sangat optimis ada dalang atau aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kabupaten Lahat tersebut
Dodo Arman menuturkan, desakan tersebut bukan tanpa alasan, karena pihaknya sudah melakukan penelusuran, alhasil telah memperoleh sejumlah keterangan dari narasumber serta bukti-bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kabupaten Lahat itu
” Kami sudah melakukan penelusuran dan investigasi terkait kasus itu. Sehingga kami berhasil mendapatkan informasi penting terkait kasus ini, termasuk keterangan dari seorang narasumber yang berinisial SA,” ujar Dodo, kepada media ini, Minggu (11/08/2024).
Dodo Arman menuturkan, terkait kasus itu, pihaknya telah meminta keterangan dari narasumber yang saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang
Dodo Arman membeberkan, dari keterangan narasumber, dalam kasus itu adanya dugaan koordinat atau peta wilayah “Aspal” (Asli tapi Palsu) dalam Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dikeluarkan untuk PT Bara Centra Sejahtera (PT BCS).
” Menurut SA, pada tanggal 14 Mei 2010, diterbitkan sebuah koordinat resmi untuk izin tersebut. Namun, yang mengejutkan, pada Juli 2010 muncul peta koordinat baru di bawah peta koordinat lama tanpa adanya pencabutan terhadap peta yang sebelumnya sudah diterbitkan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi dalam proses penerbitan izin tersebut,” terang Dodo.
Lanjut Dodo lagi, tidak hanya itu, SA juga mengungkapkan adanya aliran dana yang diduga mengalir kepada seorang oknum berinisial S alias Leong, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat. Oknum tersebut kemudian dipindahkan ke posisi Kasi Pengelolaan dan Konservasi.
Adanya informasi itu, Dodo Arman menyikapinya, bahwa disinyalir ada ketimpangan dalam penegakan hukum. Ia menilai bahwa saat ini permasalahan kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kabupaten Lahat itu ada ketidak adilan.
” Penegakan hukum terhadap kasus ini sangat tidak adil. Masih ada beberapa oknum yang diduga terlibat namun belum ditahan hingga saat ini,” ujar Dodo
Dodo Arman mencurigai adanya keterlibatan mantan Bupati Lahat yang diduga terlibat dalam pemberian izin dan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.
” Kami menduga kuat ada aktor intelektual yang masih bebas berkeliaran, salah satunya adalah mantan Bupati Lahat yang menjabat pada saat itu,” Dodo Arman menegaskan.
Dilanjutkan Dodo, sebagai seorang aktivis yang aktif menyuarakan anti-korupsi dan isu-isu sosial, Ia merasa bahwa penegakan hukum dalam kasus ini sangat lemah.
Oleh sebab itu, Dodo Arman menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan rekan-rekan aktivis, guna mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait kasus ini.
Dodo menjelaskan, salah satu tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut adalah agar APH memeriksa rekening S alias Leong dan mengevaluasi keterlibatan mantan Bupati Lahat.
“Kami tidak akan diam. Penegak hukum harus bertindak tegas dan adil. Semua yang terlibat harus diperiksa, termasuk S alias Leong dan mantan Bupati Lahat. Ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga tentang integritas penegakan hukum di negeri ini,” kata Dodo Arman.
Dodo Arman berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan menyeluruh, agar semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, sambung Dodo, permasalahan tambang batu bara, jangan cuma di Kabupaten Lahat, tapi juga minta kepada Kejati dan Kejagung untuk menelusuri tambang batu bara di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan semua di tambang batu bara di wilayah Sumatera Selatan.
(Ab)