KENA BATUNYA, PEGAWAI ULP JADI TERSANGKA KORUPSI LELANG PROYEK

Dari hasil penyidikan, Pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) ini terbukti melakukan tindak pidana dugaan korupsi pada tender proyek .

” Peran tersangka adalah anggota pokja di mana yang bersangkutan melawan hukum dengan cara mengupayakan pengaturan tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia dengan maksud menguntungkan diri sendiri,” jelas Irpan Wibowo.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim tahun 2021 hingga 2023 ini menjelaskan Berdasarkan dua bukti cukup tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus dan ditetapkan seorang tersangka dalam dugaan tindak korupsi proses tender pengadaan barang jasa di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Kota Bandung – Jawa Barat.

Tersangka adalah Regi Artaputrawan, seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung – Jawa Barat.

Tersangka dengan mengenakan rompi merah turun dari ruangan penyidik dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jumat (9/8/2024) sore sekitar pukul 16.15 WIB,

Mengetahui sudah banyak awak media di Gedung Kejari Kota Bandung, Regi nampak berjalan terburu-buru, membuang muka dan langsung naik ke mobil tahanan.

“Hari ini, Jumat 9 Agustus 2024, berdasarkan dua bukti cukup tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus dan ditetapkan seorang tersangka dalam dugaan tindak korupsi proses tender pengadaan barang jasa di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Kota Bandung,” kata Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo kepada awak media.

“Satu orang tersangka sudah kami tetapkan, bersangkutan ASN dan bertugas sebagai Pokja Pemilihan Penyedia UKPBJ Kota Bandung,” tambahnya.

Menurut Irfan, demi kebutuhan penyidikan Regi kini ditahan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 26 Agustus 2024 di rumah tahanan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 11 dan 12 KUHP UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi

(Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *