DIDUGA MARK UP LANGGANAN INTERNET, KEJATI SUMSEL TAHAN KASI KEUANGAN DPMD MUSI BANYUASIN

Sumatera Selatan
medianusantaranews.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin – Sumatera Selatan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, Jumat (09/08/2024)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyampaikan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024. Tersangka R ditahan di Rutan Palembang

Dikatakan Vanny, selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Vanny memaparkan, sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa Modus Operandi tersangka R adanya markup harga langganan internet desa, sehingga akibat perbuatan Tersangka, potensi Kerugian Keuangan Negara berkisar Rp 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

“Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Vanny.

Vanny melanjutkan, untuk Subsidair di kenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” demikian Vanny.

(Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *