GEGER Ketua Ormas DPD Pekat-Ib Tanggamus Di Pecat, Ini Penjelasan Herwinsyah  

Beredar Isu dipecat nya ketua Ormas DPD Pekat-Ib Tanggamus, Ini Penjelasan

Tanggamus – Beredar Sebuah pemberitaan yang memperlihatkan pernyataan Mencabut Surat Keputusan Nomor 080/KEP/Karteker/PEKAT-IB/DPW- LPG/XII/2021 tentang Pengangkatan Ketua Karteker Dewan Pimpinan Daerah PEKAT Indonesia Bersatu (Pekat-Ib).

Herwinsyah selaku ketua DPD Pekat-Ib kabupaten Tanggamus dan Irwansyah (Iwan) Sekretaris Wilayah (Sekwil) provinsi Lampung angkat bicara soal DPW (Pekat-Ib) yang mencopotnya dari posisi ketua DPD Pekat-Ib Tanggamus.

“Baru-baru baru ini ada Artikel yang ditayangkan oleh media online dengan judul “Herwinsyah Resmi di Copot Dari Ketua Karteker Pekat IB DPD Tanggamus”, Ucap Herwinsyah ketua DPD Pekat-Ib Tanggamus

Dalam konprensi Pers Herwinsyah menjelaskan atas pemberitaan yang beredar dari DPW Pekat-Ib Lampung dengan surat, keputusan (PLT) tersebut.

“Saya menegaskan bahwa surat SK PLT tersebut adalah ilegal, karna saya adalah ketua DPD pekat IB TANGGAMUS dipinitip, dan SKT di kesbangpol terdata sejak 2020 hingga 2025,” Ucap Herwinsyah, didampingi beberapa jajaran dan kepengurusannya di sekretariat Pekat-Ib yang berada di Pekon Banyu Urip Wonosobo.

Kemudian Herwin berharap, agar seluruh jajaran anggota Pekat-Ib Tanggamus tetap menjaga kondusifitas dan tetap solid karena dirinya menilai bahwa masih ada Kantor DPP yang punya Hak progresif atas dirinya.

Sementara itu Sekretaris Wilayah Provinsi Lampung Irwansyah juga menjelaskan,
Bahwa Pada prinsipnya Ia merasa tidak menanda tangani dalam penggantian ketua Pekat-ib kabupaten Tanggamus

“Dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga hal tersebut dianggap tidak sah dan ilegal. Karena yang menghadiri itu bukan komponen dan kepengurusan organisasi yang ada di DPW Pekat-Ib, oleh sebab itu akan kita konfirmasi kembali ke pusat DPP,” Tegas Irwansyah dalam sambungan selulernya.

Selanjutnya Irwansyah berpesan supaya seluruh aparatur-apartur yang berkepentingan untuk tidak menyikapi hal tersebut,

“Ini semua diluar konteks organisasi sifat nya ilegal serta tidak ada tembusan SP1, SP2 dan lain-lainnya berdasarkan AD ART, yang ada mengambil tindakan sepihak itu tidak boleh dalam hal berorganisasi dengan cara-cara yang tidak baik,” tandasnya




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *