Nasional
medianusantaranews.com
Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPD RI, Rabu (31/07/2024).
Berdasarkan agenda KPU RI penetapan dilakukan pukul 14.00 WIB di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Penetapan akan dihadiri oleh partai politik peserta pemilu, Bawaslu hingga stakeholder terkait.
” Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024, Rabu 31 Juli 2024,” bunyi agenda tersebut.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 usai rapat pleno rekapitulasi nasional pasca putusan MK.
Hasil itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Hasil Pemilu 2024, PDIP masih menjadi partai politik dengan perolehan suara tertinggi, sebesar 25.384.673 suara. Kemudian disusul Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Berikut rincian perolehan suara sah setiap partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di tingkat nasional pasca putusan MK:
1. PKB: 16.115.358
2. Gerindra: 20.071.345
3. PDIP: 25.384.673
4. Golkar: 23.208.488
5. Partai NasDem: 14.660.328
6. Partai Buruh: 927.898
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.000
8. PKS: 12.781.481
9. PKN: 326.803
10. Hanura: 1.094.599
11. Partai Garda Republik Indonesia: 406.884
12. PAN: 10.984.639
13. PBB: 484.487
14. Demokrat: 11.283.053
15. PSI: 4.260.108
16. Perindo: 1.955.131
17. PPP: 5.878.708
18. Partai Ummat: 642.550
(Ab)