KEJARI LAHAT, KEMBALI TETAPKAN TERSANGKA LAGI DALAM PERKARA KORUPSI DI INSPEKTORAT LAHAT

Lahat – Sumsel
medianusantaranews.com

Diketahui bahwa Inspektorat merupakan bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau disingkat APIP. Namun apa jadinya kalau oknum di Inspektorat, yang seharusnya bertugas mengawasi kalau terjadinya perbuatan korupsi, justru oknum di Inspektorat sendiri yang melakukan perbuatan korupsi.

Sehingga apakah kinerja Inspektorat masih dapat dipercaya sebagai pengawas atau bagian dari APIP?.

Oknum inspektorat melakukan korupsi, terbukti setelah Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2020. Dari korupsi di Inspektorat Lahat tersebut, negara dirugikan Rp 800 juta.

Kejaksaan Negeri Lahat kembali menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Yuniarti (YN) Kasubag Evaluasi dan Pelaporan di Inspektorat Kabupaten Lahat,

YN, merupakan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 kegiatan tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YN langsung ditahan.

Toto Roedianto, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat mengatakan penetapan tersangka YN dilakukan setelah Penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat, Senin (29/07/2024).

Kajari menerangkan, penetapan tersangka tersebut juga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024.

” Sebelum YN ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi. Serta menemukan alat bukti yang kuat sehingga penyidik menetapkan YN sebagai tersangka,” ungkap Toto.

” Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YN akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 29 Juli-18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Lahat,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka YN disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Lahat juga sudah menetapkan YR, yang merupakan mantan Kepala Inspektorat tahun 2020, dan selaku pengguna anggaran (PA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2020 yang merugikan negara lebih kurang Rp 800 juta.

Pada 3 kegiatan tersebut, ada kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi, dan kegiatan peningkatan liasion officer atau organizer (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *