JOKOWI BUKA SUARA, TERKAIT NU DAN MUHAMMADIYAH DI PERBOLEHKAN NAMBANG BATU BARA

Nasional
medianusantaranews.com

Presiden memberikan izin ormas untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara. Kebijakan Presiden Jokowi itu banyak mengundang pertanyaan dan kontroversi di masyarakat, terutama masyarakat yang berada dikawasan yang memiliki sumber daya alam batu bara yang melimpah.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait alasan di balik pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah menginginkan adanya pemerataan ekonomi hingga keadilan ekonomi melalui penawaran pemerintah kepada ormas keagamaan di Indonesia, salah satunya yang baru saja menerima tawaran WIUPK dari pemerintah yakni Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, yang sebelumnya juga diberikan kepada Nahdlatul Ulama (NU)

“Kita ini inginkan pemerataan ekonomi. Kita ingin keadilan ekonomi,” jawab Jokowi saat ditanya tanggapannya perihal PP Muhammadiyah yang akhirnya terima tawaran konsesi tambang dari pemerintah, saat ditemui wartawan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Jawa Tengah, Jumat (26/07/2024).

Jokowi mengatakan bahwa dirinya menerima banyak komplain perihal mengapa konsesi tambang hanya diberikan kepada perusahaan yang besar-besar saja. Padahal, lanjutnya, sejumlah ormas keagamaan di Indonesia menyebut mereka juga bisa mengelola konsesi tambang di dalam negeri.

“Banyak yang komplain kepada saya, ‘Pak (Jokowi) kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar? Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok.’,” ujar Jokowi menirukan suara masyarakat.

Jokowi melanjutkan, saat dirinya melakukan kunjungan ke salah satu pondok pesantren, saat itulah, ujar Jokowi, dirinya terdorong untuk membuat regulasi agar badan usaha milik ormas keagamaan di dalam negeri diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang.

“Tapi bukan ormasnya (yang mengelola tambang), (namun) badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi PT, CV, dan lain-lain. Jadi, kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan mengajukan itu, ndak. Kalau memang berminat ada keinginan regulasinya sudah ada,” tutup Jokowi.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengungkapkan telah menerima tawaran resmi dari pemerintah untuk pengelolaan IUPK batu bara.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, tawaran izin tambang dari pemerintah sudah disampaikan secara resmi melalui Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 lalu.

“Terkait dengan pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah, ada penawaran oleh pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadilla yang disampaikan dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024. Meskipun, belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah,” tuturnya dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (26/07/2024).

Dia menyebut, PP Muhammadiyah sudah membahas penawaran tersebut pada rapat Pleno 13 Juli tersebut. Keputusan resmi PP Muhammadiyah akan disampaikan pada 27-28 Juli 2024 mendatang.

“PP Muhammadiyah telah membahas penawaran tersebut dalam Pleno 13 Juli. Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta,” bebernya.

Aturan Izin Tambang untuk Ormas

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/05/2024).

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” isi ayat 7. (Ab/Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *