KASUS KORUPSI TAMBANG BATU BARA DUA OKNUM ASN PEMKAB LAHAT TERANCAM DI BERHENTIKAN

medianusantaranews.com
Palembang – Sumatera Selatan

Dua oknum PNS aktif Pemkab Lahat yang terlibat di kasus dugaan pidana korupsi pengolahan tambang, izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), Jika terbukti bersalah kedua PNS ini terancam diberhentikan dari PNS.

Dua oknum Pemkab Lahat dimaksud adalah SA yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian SDA Pemkab Lahat dan LD yang saat ini menjabatstaf ahli Pemkab Lahat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat, Drs M Aries Farhan MSi, melalui Kabid Mutasi dan Promosi Aparatur, Agus Nurmansyah saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui hal tersebut dari pemberitaan.

Namun untuk secara resmi, pihaknya belum mendapat salinan penetapan tersangka atas kedua orang tersebut.

“Ya bener dua nama masih aktif. Satu nama yakni M dahulu juga berdinas di Lingkungan Pemkab Lahat hanya saja saat ini sudah pensiun, ” Ujarnya, Selasa (23/07/2024)

Agus menjelaskan, jika sudah mendapatkan salinannya, baru pihaknya melakukan proses. Namun untuk pemberhentian dari PNS sendiri pihaknya masih harus menunggu hingga berkekuatan hukum tetap dan hasil putusan pengadilan terkait kedua PNS tersebut apakah keduanya terlibat bidang tipikor atau tindak pidana umum.

” Ya bisa diberhentikan bisa tidak. Kita harus lihat dahulu putusan pengadilan, ” kata dia.

Sebelumnya, Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan 6 orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengolahan tambang, izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera (BAS), Senin (22/07/2024).

Asbid intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Palembang, Bambang Panda Wahyudi Hariadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan, bahwa Kejati Sumsel sudah penetapan 6 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengolahan tambang, izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera (BAS), setelah cukup mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Sehingga, lanjut dia, setelah bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KHUP pada hari ini dilakukan penetapan 6 tersangka.

” Ke enam tersangka tersebut, sambung Bambang, yakni ES selaku komisaris/komisaris utama/direktur/direktur utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera, G selaku direktur / direktur utama / komisaris PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera, B selaku direktur/direktur utama/komisaris PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera,” bebernya.

” Selain itu, M selaku kepala dinas pertambangan dan energi kabupaten Lahat periode 2010-2015, SA selaku Kepala seksi dinas pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015 dan LD selaku Kepala seksi dinas pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015,” tambahnya.

Dimana sebelumnya para tersangka ini telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa bersangkutan terlibat dalam dugaan perkaradimaksud.

” Maka tim penyidik Kejati Sumsel meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan, ” ungkapnya.

” Untuk 5 tersangka ditahan di Rutan kelas 1 Palembang, sedangkan 1 orang tersangka lagi, karena wanita ditahan di LP kelas 2A Palembang

Bambang menuturkan penahanan dilakukan mulai 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus. Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana ” tegasnya.

DiungkapkanBambang dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 555 Miliar. Ditambahkan Bambang, adapun perbuatan pada tersangka melanggar primair, pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KHUPidana. Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 pasal 64 ayat 1 KHUPidana. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *