Tim Kapak Maja SatReskrim Polsek IV Nagari Tangkap Pelaku Pencurian Ternak

Agam-Sumbar,medianusantaranews.com

Kurang dari 1 x 24 jam. Tim Kapak Maja Sat Reskrim Polsek IV Nagari berhasil menangkap pelaku pencurian ternak penduduk yang berlokasi di Jorong Gantiang Nagari Sitanang Kec. Ampek Nagari Kab. Agam.

Keberhasilan penangkapan terhadap pelaku Pencurian ternak penduduk tersebut, berkat penyelidikan yang intens oleh tim Kapak Maja Polsek IV Nagari, yang dimulai dengan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut. Tim Kapak Maja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IV Nagari ini, berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AP, 29 tahun , Warga Gantiang Nagari Sitanang Kec. IV Nagari Kab. Agam. (22/7/24).

Selepas penangkapan, Katim Kapak Maja Polsek IV Nagari Iptu Novandri SH menyampaikan ” Saat ini kita sudah berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian ternak milik warga yang dilaporkan hilang pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB. lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya.

“Barang bukti hasil kejahatanya tersebut berupa satu ekor sapi betina berwarna kuning, lengkap dengan tali pengikatnya” Ulas Iptu Novandri.

Lebih lanjut Iptu Novandri juga menjelaskan “Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara. atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian hingga lebih dari 5 juta rupiah”

“Pelaku AP yang telah kita tangkap tersebut mengaku kalau ia melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara menarik sapi tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan si pemilik, namun hal tersebut masih tetap kita dalami.

“Pelaku AP ini berhasil kita tangkap dengan cara dipancing menggunakan umpan toke sapi yang berpura pura akan membeli sapi hasil kejahatan. dan setelah terpancing pelaku langsung kita ringkus”.

“Mudah-mudahan setelah ditangkapnya pelaku AP ini, bisa menjawab keresahan warga sehubungan dengan pencurian ternak penduduk di wilayah kecamatan IV Nagari ini”.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”

“Atas perbuatan pelaku yang telah melakukan pencurian ternak penduduk tersebut akan kita terapkan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”.(MNN/Fero)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *