KEJATI SUMSEL TETAPKAN 6 TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN TAMBANG BATU BARA DI LAHAT

Palembang
medianusantaranews.com

Sepandai – pandai tupai melompat, ada saatnya jatuh juga. Begitu untuk para oknum Pemain tambang batu bara yang tidak mengikuti aturan.

Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyumbangkan prestasi gemilang untuk Institusi Adhyaksa dengan telah menetapkan 6 (Enam) Orang Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS), Senin (22/07/2024)

Ke 6 orang itu, disangkakan dari perkara aktifitas pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) telah menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup Dan Kerugian Negara Atau Kerugian Perekonomian Negara Pada Tahun 2010 s.d. Tahun 2014 Di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH pada press release, Senin (22/07/2024).

Dijelaskannya, tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka dilakukan Penetapan 6 (Enam) Orang sebagai Tersangka yaitu :

<span;>- Inisial ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-08/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

<span;>- Inisial G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-09/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

<span;>- Inisial B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-10/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

<span;>- Inisial M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015 Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-11/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

<span;>- Inisial SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015

Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP 12/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

Dipaparkan Vanny, bahwa kronologis perkara ini yang mana perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) dilakukan secara bersama-sama dengan 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 – 2016 serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 s.d 2016

Yang mana 3 oknum ASN di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat itu dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).

Selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013, sebenarnya perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut bisa dicegah oleh 3 (tiga) orang oknum ASN Aparatur Kabupaten Lahat itu. Namun faktanya pembiaran.

Sehingga akibat perbuatan para tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.

Seharusnya, Pelaksana inspeksi tambang bisa melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *