medianusantaranews.com
Palembang – Sumatera Selatan
Kegiatan tambang batu bara hampir di setiap daerah dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan, banyak yang sudah mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa.
Untuk masalah ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mulai dan telah melakukan penelusuran
Hasilnya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan sudah menetapkan enam (6) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara senilai Rp555 miliar dalam periode 2010 – 2014.
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah menetapkan enam orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara.
Hal ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi di Palembang, Senin ( 22/07/2024).
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan enam tersangka,” ungkapnya bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2024.
Dikatakannya, penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024. Enam tersangka tersebut ialah ES, G, B, M, SA, LD, sedangkan para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 44 orang.
Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk dua puluh hari ke depan.
Dasar untuk melakukan penahanan lanjut Bambang, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
” Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 555.000.000.000,(Lima ratus lima puluh lima milyar rupiah),” terangnya.
Adapun perbuatan Para Tersangka melanggar primair dan subsidair. Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Ia menegaskan penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. Demikian Bambang (Ab)