Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Diketahui oknum anggota BPD Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Sumatera Selatan berinisial RD sejak dilantik sebagai PPPK sekitar setahun yang lalu masih merangkap jabatan.
Saat ini RD sekaligus sebagai BPD, juga sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artinya sudah sekitar setahun oknum RD ini menikmati gaji double dari Pemerintah, yakni gaji sebagai BPD dan juga gaji sebagai PPPK.
Kejadian itu dikritisi oleh Tokoh masyarakat Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi, Mulyadi, yang disampaikannya kepada media ini, Rabu (10/07/2024).
” Oknum BPD yang berinitial RD ini masih merangkap jabatan selama sekitar setahun, yaitu sebagai BPD Desa Suka Maju dan juga sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujarnya.
Padahal, lanjut Mulyadi, sebelumnya, pasca pelantikan oknum BPD tersebut menjadi Pegawai PPPK dirinya mewakili masyarakat sudah menyampaikan ke kepala desa suka maju terkait permasalahan ini.
Namun penjelasan dari kepala desa hanya menjawab akan merealisasikan permasalahan ini. Namun sampai saat ini belum ada tindakan.
” Harus di minta ketegasan dari RD sendiri, pilih salah satu, mau jadi BPD atau mau jadi PPPK, tidak bisa dong dua – duanya, karena Uang gaji RD itu semuanya dari Uang Negera,” kata Mulyadi.
” Enak betul, bisa mendapatkan gaji dua padahal itu sama sama gaji dari uang negara,” imbuhnya.
Dikatakan Mulyadi, bahwa pada hari ini dirinya mewakili masyarakat Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi sudah menyampaikan surat Penolakan terhadap oknum RD anggota BPD Desa Suka Maju yang merangkap jabatan ASN/PPPK langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda), DPMD, Dinas Pendidikan, BKD, dan juga Inspektorat Kabupaten PALI.
” Tentunya dalam hal ini, saya mewakili masyarakat Desa Suka Maju meminta kepada pihak pihak terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini, karena kejadian ini banyak indikasinya, ya bisa indikasi merugikan negara atau bisa juga ada indikasi konspirasi atau persengkongkolan,” ungkap Mulyadi.
” Dan bila tuntutan kami ini tidak direalisasikan, maka kami masyarakat Desa Suka Maju akan mengadakan aksi masa ke Pemkab PALI,” tegasnya.
Mulyadi kembali menyampaikan, Ia menilai rangkap jabatan adalah sebuah kesalahan karena menerima dua penghasilan sekaligus. Itu disebakan karena double job, menerima penghasilan ganda dari keuangan negara karena memiliki dua pekerjaan.
” Karena merangkap jabatan yang di gaji dari Uang negara jelas dilarang,” kata Mulyadi.
Dijelaskannya, adapun peraturan yang dilanggar UU tentang Desa dan UU tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai BPD dan menerima gaji sebagai ASN PPPK.
Dia pun meminta Pemerintah yang dalam hal ini BKN atau BKD bisa mengambil sikap tegas karena yang bersangkutan rangkap jabatan yang berpotensi merugikan anggaran negara. Bahkan terancam bisa mengembalikan nilai salah satu gaji yang sudah diterima RD selama ini.
“Harus memilih salah satu yang akan ditekuni. Kalau pekerjaannya dobel seperti itu, negara yang rugi karena mendapat penghasilan dari dua jabatan, sedangkan gajinya semua dari Uang negara,”
Lebih jauh, Mulyadi menjelaskan terdapat beberapa larangan terhadap anggota BPD, diantaranya menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jjanji jabatan, merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, ASN, DPR, pengurus partai politik dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan lainnya.
“Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait permasalahan ini, Kepala Desa Suka Maju belum berhasil dikonfirmasi untuk meminta keterangan. (EA)