Bengkulu Tengah
medianusantaranews.com
Serah terima tahap II, Tersangka RO atas dugaan korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu, Selasa (09/07/2024).
Tersangka RO dengan mengenakan rompi orange, celana pendek, RO yang berstatus ASN ini hanya menunduk lesu saat digelandang dari mobil penyidik menuju kantor Kejari di komplek perkantoran Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi.
“Hari ini kita serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan dana kompensasi tenaga kerja asing. Inisial dari tersangka RO, PNS pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujar Kajari, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus, Gusmiliansyah, S.H., kepada wartawan, Selasa (09/07/2024)
” Kepada tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tambahnya
Dalam perkara yang menyeretnya, RO untuk diketahui bersama tersangka lainnya berinisial EE diduga memalsukan tanda tangan kepala dinas saat itu untuk keperluan pencairan dana.
Dijelaskan Gusmiliansyah, dalam prosesnya, pencairan tersebut setiap kali melakukan pencairan, EE bekerjasama dengan RO melakukan perbuatan tanda tangan palsu. Atau menggunakan tanda tangan yang tidak seharusnya, yaitu tanda tangan Kepala Dinas Nakertrans pada saat itu.
Dari hasil penyelidikan, tersangka RO sebanyak 15 kali nekat melakukan perbuatan tanda tangan palsu.(Red)