Palembang
medianusantaranews.com
Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka AI di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan, Selasa (09/07/2024) sekira pukul 13.15 WIB.
Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL Hafis Muhardi SH mengungkapkan Tersangka AI merupakan terduga pelaku pemberi suap dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.
AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024.
Sebelumnya Tersangka AI telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tersangka tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024 lalu.
Diterangkan, bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Tersangka AI berpindah – pindah dan selanjutnya tersangka AI berhasil diamankan pada hari ini Selasa Tanggal 09 Juli 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang.
” Tersangka AI kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,” ujar Hafiz
Untuk diketahui bahwa Tersangka Al berjenis kelamin perempuan, yang terancam bakal tidur di terali besi dalam waktu yang cukup lama (Ab)