MAHFUD MD SEBUT KPU SEKARANG TAK LAYAK JADI PENYELENGGARA PILKADA 2024

Nasional
medianusantaranews.com

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyoroti kualitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah terungkapnya perbuatan asusila Hasyim Asy’ari yang berujung sanksi pemecatan dari Ketua KPU. Melalui akun X pribadinya,

Ia menilai jajaran KPU RI saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“ Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” tulis Mahfud dikutip Kompas.com, Senin (08/07/2024) dari Kompas.com

Sebab, menurut Mahfud, muncul berbagai rumor negatif yang menyangkut para komisioner KPU RI lainnya setelah skandal Hasyim terungkap.

Salah satunya yakni dugaan setiap komisioner KPU yang mendapatkan 3 mobil dinas mewah.

Ada pula kabar tindakan berlebihan, yakni penyewaan pesawat jet dengan alasan keperluan dinas.

“ Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah,” tulis Mahfud.

“Ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila.

DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” tulis dia.

Atas dasar itu, Mahfud berpandangan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya mengambil tindakan terhadap para komisioner dan tidak membiarkan hal itu terjadi.

Mahfud berpendapat, perombakan atau pergantian seluruh komisioner KPU RI patut dipertimbangkan seiring dengan akan dilaksanakannya Pilkada serentak 2024.

“Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK,” tutur Mahfud.

Terdapat juga putusan MK nomor 80/PUU-IX/2011 yang mengatur larangan menolak pengunduran diri dari komisioner KPU RI.

“Jika komisioner KPU mengundurkan diri, maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran, itu harus diterima oleh lembaga lain.

Ini mungkin jalan yang baik, jika ingin lebih baik,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (03/07/2024).

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *