Jakarta
medianusantaranews.com
KPK melelang aset terkait perkara suap eks Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Aset yang dilelang berupa tanah seluas 161 meter persegi (m2) beserta bangunan di atasnya yang berada di Palembang, Sumatera Selatan.
“Akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu bidang tanah seluas 161 m2 dan bangunan di atasnya yang berlokasi di Palembang. Barang rampasan tersebut atas nama Terdakwa Aries HB,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (04/06/2024) lalu
Lelang akan dilakukan melalui open bidding dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Batas waktu penawaran hingga 18 Juli 2024.
“Lelang akan dilakukan melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Palembang dengan batas penawaran sampai 18 Juli 2024,” ucapnya, dari detiknews.com
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Aries, yang telah memasuki periode keempat duduk di DPRD, dinyatakan terbukti menerima suap Rp 3 miliar terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Palembang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (25/01/2021), ketika kasus ini berawal setelah APBD Muara Enim untuk tahun anggaran 2019 disetujui pada pengujung 2018. Ternyata ketok palu DPRD itu tidak gratis.
Sejumlah proyek jalan di Muara Enim dipotong untuk memberikan feedback kepada Aries. Total uang yang diterima Aries dari proyek itu mencapai Rp 3,031 miliar.
Pergerakan Aries terendus KPK sehingga ia diproses secara hukum hingga pengadilan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aries HB dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis Erma Suharti dengan anggota Abu Hanifah dan Waslam Makhsid. (Red)