Gaji 13 Dan THR Telah Dibayarkan Pemkot Bandar Lampung

Bandar Lampung – medianusantaranews.com

Pemerintah  kota Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar lampung ,M Nur Ramdhan mengklarifikasi terkait pemberitaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 kepada 3.878 Aparatur Sipil Negara (ASN). Senin (1/7/2024)

M Nur menegaskan, untuk pemberian THR dan gaji 13 pemerintah kota Bandarlampung sudah memberikan ke seluruh pegawai negeri yang ada di pemerintahan kota Bandarlampung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh pegawai pemerintah  yang ada di pemerintahan kota Bandar Lampung semuanya dapat, baik guru, kesehatan maupun pegawai umum,” tegas M Nur .

M Nur juga memaparkan, pada akhir Desember 2023, Pemkot Bandar Lampung menerima dana tambahan dari pemerintah pusat. Dana ini dimaksudkan untuk mengganti sebagian dana yang telah dikeluarkan oleh Pemkot untuk membayar THR dan gaji ke-13.

M Nur menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13,  Kota Bandar Lampung menerima Rp9 miliar.

Ia juga menyebutkan tidak semua daerah di Provinsi Lampung mendapatkan dana tambahan ini.

“Seperti Kabupaten Mesuji, Way Kanan dan Provinsi Lampung, mereka tidak menerima alokasi dana tersebut. Dana dari pemerintah pusat itu digunakan untuk mengganti dana yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” terangnya.

Secara tegas M Nur menyampaikan, isu yang beredar terkait tidak dibayarkannya THR dan gaji 13 itu tidak benar Jadi kalau ada asumsi bahwa pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji 13 guru itu tidak benar,” tutup M Nur.

 

MNN




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *