Muba,medianusantaranews.com- Sempat bikin heboh adanya kobaran api yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) yang terbakar pada hari Kamis (20/06/2024) lalu di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Personil Polsek Keluang yang di back up oleh unit Pidsus SatReskrim Polres Muba langsung mendatangi tempat kejadian dimaksud, ternyata benar ada kobaran api dari sumur minyak ilegal, yang terjadi pada hari Kamis sekira pukul 20.00 wib.
Berdasarkan hasil rilis hari Minggu (23/06/2024) yang disampaikan oleh Kapolres Muba AKBP. Imam Safii SIK. Msi. melalui Kasat Reskrim AKP. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. menjelaskan bahwa benar pada Kamis (20/06/2024) di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang telah terjadi kebakaran sumur minyak Ilegal (Ilegal Drilling) milik tersangka PT (26) Warga Desa Toman Kecamatan Babat Toman yang saat ini telah kami amankan, dimana sebelumnya yang bersangkutan telah menyerahkan diri ke Polsek Keluang tak lama dari kejadian.
Penyebab kebakaran diduga akibat dari percikan api mesin penyedot minyak menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan meluas sehingga membakar semua yang ada ditempat tersebut. Ada 3 titik sumur ilegal yang terbakar, namun 2 titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini sedang diupayakan pemadaman, disampaikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan dari perbuatannya PT yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP. yang diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- ujar Bondan sekaligus menutup acara pers rilisnya,(MNN/waluyo).
Sumber berita Humas Polres Muba