Pemkota Bandar Lampung Akan tindak Tegas bangunan tanpa Izin Di Pinggir Sungai

Bandar lampung – medianusantaranews.com

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengimbau masyarakat yang tinggal di bangunan sekitar pinggir sungai agar menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan terutama di sungai,

“Menjaga kebersihan di sekitar lingkungan selain tugas pemerintah masyarakat juga harus ambil andil dan selalu waspada karena tinggal di bantaran sungai saat curah hujan tinggi,” kata Yusnadi, Senin (13.05.2024).

Dia menyebut garis sempadan bangunan (GSB) di Bandar Lampung antara pemukiman dan badan sungai terbagi dua. “Jarak rumah dengan badan sungai yakni lima meter jika bertanggul dan 10 meter jika tidak bertanggul,” ujar dia.

Dia menambahkan pemukiman yang sudah terbangun di bantaran sungai tidak akan dibongkar atau direlokasi. “Tapi, kami tata agar tidak terbangun lagi di bantaran sungai,” ujar dia.

Menurut dia, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau PBG. “Makanya kalau banjir itu roboh. Untuk itu, kami imbau tidak membangun lagi di pinggir sungai,” kata dia.

Sebelumnya, Pemkot juga baru menyelesaikan pembangunan gorong-gorong di Umbul Kunci, Kecamatan Telukbetung Timur. Infrastruktur itu untuk menangani banjir yang selalu merendam Bandar Lampung setiap hujan deras mengguyur. Apalagi, daerah tersebut memang menjadi langganan banjir.

 

MNN




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *