Prabumulih
medianusantaranews.com
Fenomena angkutan batu bara melintas di jalan umum memang suatu kegiatan yang pada hakikatnya melanggar aturan.
Sehingga terlepas dari berbagai kepentingan atau cuma menguntungkan oknum – oknum tertentu. Kegiatan tersebut dipastikan merugikan masyarakat umum pengguna jalan dan juga berdampak mencemari lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Salah satu daerah / kota yang tidak ada tawar – menawar dan tetap menolak angkutan batu bara melintas di Jalan Umum adalah Kota Prabumulih.
Masyarakat di daerah ini bersatu dan kompak menolak dan melarang keras angkutan batu bara melintas di Jalan Umum Kota Prabumulih. Jangankan melintas di dalam Kota Prabumulih, melintas di Jalan Lingkar Prabumulih pun masyarakat Prabumulih menolak.
Namun belakangan beredar isu di masyarakat Kota Prabumulih, diduga karena ada izin dari salah seorang Tokoh masyarakat setempat, bahwa di Jalan Umum Kota Prabumulih bakal diperbolehkan dilewati angkutan batu bara.
Ironinya lagi, Tokoh masyarakat yang diisukan diduga telah memberi restu angkutan batu bara tersebut adalah figur yang bakal muncul di pilkada Kota Prabumulih 2024 yang mendapat dukungan besar Kota Prabumulih.
Isu tersebut jelas mendapat reaksi dari masyarakat Kota Prabumulih, apalagi Tokoh yang diisukan memberi izin angkutan batu bara tersebut adalah Bakal Calon Wali Kota Prabumulih yang terlihat mendapat dukungan besar masyarakat Kota Prabumulih.
” Diisukan bahwa Angkutan batu bara bakal melintas di jalan umum Kota Prabumulih karena diberi izin Bakal Calon Wali Kota Prabumulih H Arlan,” ungkap Ketua LSM Aliansi Prabumulih Menggugat(APM) Adi Susanto SE.
Dikatakan Adi Susanto, bahwa beredar isu di masyarakat Kota Prabumulih bahwa di Jalan Umum jalan lingkar Kota Prabumulih atau tepatnya di Simpang 4 Tanjung Raman, akan dilewati angkutan batu bara karena mendapat izin dari H Arlan.
Isu negatif tersebut, lanjut Edi Susanto jelas akan berdampak dan merugikan Bakal Calon Wali Kota Prabumulih H Arlan
” Oleh karena itu untuk memastikan kebenaran isu tersebut, kami dari jajaran pengurus Aliansi Prabumulih Menggugat(APM) melakukan sweeping di jalan lingkar Kota Prabumulih,” kata Edi Susanto, Minggu (12/05/2024).
” Kami selaku pendukung penuh H arlan merasa tersinggung dan akan membuktikan isu tersebut,
jika terbukti kami akan bawa ke ranah hukum dan akan kami serahkan ke pihak berwajib berdasarkan pergub no 23 tahun 2012 tentang angkutan batu bara yang melintas di jalan umum, ujarnya.
” Kegiatan kami ini murni solidaritas dari lembaga kami tanpa perintah ataupun suruhan dari siapapun dikarenakan memang kegiatan angkutan batu-bara ini sangat merugikan masyarakat, ” Edi Susanto menegaskan.
Sejak dari pagi hingga malam hari, massa dan Pengurus LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) masih berjaga – jaga di jalan lingkar Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran isu angkutan batu bara tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada satupun kendaraan yang diduga mengangkut batu bara di akses jalan umum tersebut. (Tim/Ab)