Pringsewu – medianusantaranews.com
Seorang pria di Pringsewu, Lampung, terpaksa berurusan dengan polisi setelah menggelapkan mobil rental demi mendapatkan narkoba. AI, pria berusia 33 tahun asal Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, ditangkap polisi dan saat ini mendekam di sel tahanan.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa AI ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap karena menggelapkan kendaraan rental Daihatsu Luxio BE 1626 UY milik Nurhamid (48), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Menurut Rohmadi, modus operandi pelaku adalah mendatangi korban dengan alasan ingin menyewa mobilnya selama satu hari dengan biaya yang telah disepakati. Namun, setelah mobil diserahkan dan masa sewa berakhir, AI tidak mengembalikan mobil tersebut. Ketika dihubungi, AI terus menghindar dengan berbagai alasan. Setelah diselidiki, ternyata mobil korban telah digadaikan kepada seorang warga Kabupaten Tanggamus.
“Korban yang merasa ditipu dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (10/5/2024).
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa AI tidak bertindak sendiri, melainkan bekerja sama dengan rekannya berinisial WD. AI bertugas menyewa mobil dari target yang telah ditentukan, sementara WD bertugas menggadaikan mobil tersebut.
AI mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diperoleh WD dari penggadaian mobil korban. Namun, AI mengaku menerima bagian berupa sabu senilai Rp.5 juta dari hasil gadai tersebut. AI juga mengaku bahwa sabu tersebut sudah habis digunakan.
“AI mengaku menggelapkan mobil korban karena kebutuhan membeli sabu,” ungkap Rohmadi.
Mobil milik korban telah berhasil ditemukan dan saat ini diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Pihak kepolisian juga sedang memburu rekan AI yang melarikan diri.
“AI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tandas Rohmadi.