MNN.com, Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) berkomitmen mendukung aspirasi dan langkah mempercepat reformasi agraria bagi masyarakat yang mendiami kawasan Register I Way Pisang.
Melalui juru bicara DPRD, Andi Apriyanto menegaskan, DPRD mendukung secara penuh aspirasi masyarakat tergabung dalam Forum Masyarakat Register (Formaster).
“Kami berkomitmen atas aspirasi masyarakat, agar status hutan kawasan ini warga dapat memilikinya,” kata legislator Fraksi PKS ini, Rabu (31/1/2024).
Apalagi, kata ia, kawasan itu sudah puluhan tahun warga mendiaminya.
Soal peran dan wewenang terkait masalah ini, Anggota Komisi IV ini mengamini.
Menurutnya, masalah ini merupakan ranah dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kalau kami di kabupaten hanya bisa dukung penuh dan doa. Apalagi ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” ungkapnya.
Andi tak menampik, meski proses melepas hutan kawasan itu telah lama berjalan melalui tim terpadu bentukan dari Pemprov Lampung, asa warga dapat memiliki tanah sendiri harus kandas.
“Berdasarkan informasi kami dapat, tim terpadu usai mengkaji sejumlah aspek maka merekomendasikan pelepasan kawasan menjadi hutan sosial. Sedangkan aspirasi warga, pelepasan status hutan untuk dapat hak kepemilikan pribadi,” beber Andi
Ia menambahkan, subtansi rekomendasi tim terpadu itu terkait dengan RPJMD Pemprov jika kawasan itu kawasan industri. (*)