MNN.com, Kalianda – Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Jenggis Khan Haikal, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan sosialisasi Perda itu di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lamsel, Jumat (9/2/2024).
“Saya berharap agar masyarakat bisa menyimak Perda ini, membawa pulang ilmu, dan membagikannya,” ucapnya.
Legislator Dapil 1 Kecamatan Kalianda dan Rajabasa itu menjelaskan, tujuan Perda ini agar masyarakat mengerti tata menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung dan dasar hukum tercantum pada Perda Nomor 3 tahun 2020,” ujarnya
Salain itu, kata ia, kegiatan juga untuk menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.
“Beda dengan reses, yang tujuannya menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang gunakan anggaran pemerintah daerah,” jelasnya. (*)