Disebut Binatang, Istri Wartawan Lapor Polisi

 

Banyuasin,medianusantaranews.com- Tak terima dirinya disebut Binatang, istri seorang wartawan media nasional yang berdumisili dikomplek Perumahan Griya Sejahtera Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan akhir lapor ke Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin,(12/04/2024).

Irda Mardalena yang didampingi Kuasa Hukum, Junjati Patra, SH,MH usai buat laporan ke Mapolsek kepada wartawan mengatakan mulanya terjadi kecelakaan antara klienya mengendarai R2 dengan terlapor mengendarai mobil Ayla, dari insiden itu sempat terjadi cekcok mulut dan terlontar kata-kata dari pengemudi R4 itu dengan nyebut klienya binatang.

Dijelaskan kronologis kejadian tersebut, bermula pada 2 April 2024 sekira pukul 10.00 wib di kompleks Perumahan Griya Sejahtera dan terduga pelaku inisial HM dengan mengendarai mobil Ayla, saat itu berpapasan dengan pelapor kliennya yang mengendarai motor berjalan lurus hendak pulang kerumah usai menjemput putrinya pulang dari sekolah.

Keduanya saling bersenggolan, sehingga pelaku tidak terima, karena mobilnya lecet, sehingga terjadilah penghinaan terhadap pelapor dengan kata-kata “BINATANG KAU YE” lalu terjadi cekcok mulut, namun peristiwa dilerai oleh saksi di tempat kejadian tersebut.

Atas kejadian penghinaan itu klien kami merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Talang Kelapa. Nomor laporan, LP/B112/IV/2024/SKPT/SK TLKP/ POLRES BANYUASIN.

Kuasa Hukum pelapor Junjati Patra, SH, MH menegaskan, sebenarnya perkara ini tidak seberapa berat, karena adanya kata suatu penghinaan terhadap klienya, hal ini harus ditangani cepat secara serius.

“Apalagi sampai bilang ‘binatang kau ye’. Itu sudah melecehkan klien saya, maka klien saya tak terima, sehingga terjadilah laporan ini dan saya minta masalah ini di tanggapi dengan serius”, tegasnya seraya menambahkan.

“Saya minta ini diproses secara Hukum, di Undang-Undang tentang penghinaan yang tertera pada Pasal 436 KUHPidana dengan ancaman hukuman Enam Bulan Penjara atau denda Sepuluh Juta Rupiah” ungkapnya.

Sementara ini pihak terlapor (HM,red) belum diminta konfirmasinya dan sangat disayangkan Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sari Aprilia, SIk dihubungi via WhatsApp diminta untuk mengomentari terkait insiden tersebut hingga beritanya telah ditayangkan di media ini tidak ada jawabnya.(MNN/waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *