CIKAL BAKAL PALI, SEJARAH PEMBENTUKAN KECAMATAN ABAB DAN TOKOH – TOKOH PEJUANGNYA

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Tidak akan pernah pernah ada DOB Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kalau tidak terbentuk Kecamatan Abab.

AMAB singkatan dari Aliansi Masyarakat Abab Bersatu yang terbentuk di Desa Betung Abab pada tanggal 03/09/2005 merupakan forum / wadah  untuk memperjuangkan eks marga Abab menjadi Kecamatan Abab

Sangat banyak yang tidak mengetahui bahwa para tokoh masyarakat marga Abab inilah yang memperjuangan Abab agar menjadi kecamatan memulai dari nol, bahkan mereka mengeluarkan biaya sendiri dan rela mengorbankan harta mereka demi memperjuangkan Abab menjadi Kecamatan.

36 tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda asal eks marga Abab ini adalah para pejuang yang dengan suka rela memperjuangkan kecamatan yang saat ini kita banggakan.

Setidaknya mereka sudah bersusah paya berjuang, meskipun perjuangan mereka lapuk oleh waktu. Namun, kita harus tetap selalu menghargai perjuangan yang pernah mereka lakukan.

Daftar Hadir Musyawarah Rencana Pembentukan Kecamatan Abab di Desa Betung Barat 3 September 2005

Adapun 36 Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda yang memperjuangkan Eks Marga Abab menjadi Kecamatan Abab, diantaranya: Nursamsu (Aben) dari LSM Abab, Juniantoro Hasbullah dari LSM Abab, Bias Franata dari LSM Abab, Firdaus Hasbullah SH dari LSM Humanika, Jhonson Nahuda dari Pemuda BMI Kecamatan Penukal Abab, H Abu Bakar dari Tokoh Agama, Sumri BC Kades Karang Agung, M Zairi Ketua BPD Desa Prambatan,  dan lain – lain.

Sebanyak 36 Tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda eks marga Abab yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Abab Bersatu (AMAB) yang kala itu diketuai oleh Nursamsu (Aben) dan Sekretarisnya Juniantoro, pada kamis tanggal 22/09/2005 mendatangi Pemkab Muara Enim.

Mereka menuntut segera dilakukannya pemekaran Kecamatan Abab terpisah dari Kecamatan Penukal Abab.

Tuntutan pembentukan Kecamatan Abab yang merupakan wadah bagi Marga Abab sudah ditetapkan warga sebagai target yang tidak dapat ditawar lagi.

Sesampainya dihalaman Pemkab Muara Enim, warga diterima dengan baik oleh Bupati Muara Enim H. Kalamudin D SH di aulah Bappeda

Dihadapan Bupati Muara Enim masyarakat Marga Abab yang menamakan dirinya AMAB langsung menyampaikan aspirasinya. Yakni, agar wilayah Marga Abab dapat dibentuk Kecamatan Abab, terpisah dari Kecamatan Penukal Abab.

Surat Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Abab Bersatu ( AMAB ) Yang disampaikan Ke Bupati Kabupaten Muara Enim, 22 September 2005 mendesak Pemkab Mura Enim segera membentuk Kecamatan Abab

Tuntutan pembentukan Kecamatan Abab ini ternyata sudah menjadi aspirasi seluruh masyarakat dari Marga Abab, bahkan sebelum menuntut, para tokoh masyarakatnya juga sudah melakukan musyawarah yang intinya sepakat wilayah Eks Marga Abab di bentuk Kecamatan Abab.

Untuk merealisasikan tuntutan pembentukan Kecamatan Abab tersebut, AMAB juga menyampaikan sikap secara tertulis, antara lain mendesak pemkab Muara Enim membangun infrastruktur guna mempercepat pembentukan Kecamatan Abab.

AMAB juga menyatakan tidak akan memobilisasi massa secara arogan terkait perjuangan ini. Ditegaskan, pembentukan Kecamatan abab diharapkan dapat direalisasikan secepatnya, kalau bisa Oktober 2005 mendatang sudah dapat dimekarkan.

Menanggapi hal ini Bupati Muara Enim H. Kalamudi D, SH menyatakan setuju terhadap aspirasi masyarakat sepanjang dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan demi kemajuan daerah.

Hanya saja, untuk merealisasikan pembentukan Kecamatan, harus memenuhi syarat-syarat dan teknis, seperti gedung perkantoran dan perlengkapan lainnya, sebab kalau syarat belum terpenuhi dan dipaksa terbentuk Kecamatan baru, dikhawatirkan terjadi stagnan.

Terhadap aspirasi warga ini, Bupati Muara Enim H Kalamudin D Djinap SH sudah membentuk tim yang telah bekerja. Dia meminta partisipasi warga setempat agar dapat menghibahkan lahannya minimal 5 hektar untuk dibangun fasilitas infrastruktur. Kabag Organisasi selaku sekretaris tim Ibrahim Ilyas menimpali, tim memerlukan akta hibah hibah lahan Pemdes Prambatan dan Karang Agung, serta data luas wilayah.

Berkaitan dengan persyaratan tersebut, H. Nawawi Arivai sudah menghibahkan lahannya seluas 2,75 hektar, sedangkan peta desa dan luas wilayah sudah dilengkapi. Bupati berharap lahan yang dihibahkan minimal 5 hektar, sebab kalau lahannya luas maka perkantoran bias ditata, dengan demikian nantinya akan memberi kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Mendengar hal itu. masyarakat menyanggupi menyediakan lahan sampai 10 hektar, namun tidak berada dalam satu kawasan, hal inilah yang harus difikirkan lagi. Kemudian hal tersebut menjadi pertimbangan kambali.

Untuk diketahui bahwa perjuangan pembentukan Kecamatan Abab ini merupakan rangkaian agenda besar perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Karena pada waktu itu persyaratan untuk pembentukan sebuah DOB harus memiliki 5 Kecamatan, sedangkan Kecamatan yang sudah ada baru 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Penukal Abab, Kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan Penukal Utara. Sedangkan untuk mengajak Kecamatan Benakat ikut bergabung dalam DOB PALI kala itu mendapat penolakan dari masyarakat Benakat.

Solusinya, untuk mempercepat pemekaran DOB Kabupaten PALI maka secepat mungkin harus terlebih dahulu memekarkan Kecamatan Penukal Abab menjadi dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Penukal dan Kecamatan Abab, sehingga persyaratan jumlah kecamatan pembentukan DOB PALI tercapai.

Setelah Kecamatan Abab terbentuk dengan perjuangan bersama pada tanggal 11 Januari 2013 melalui UU Nomor 7 tahun 2013 dibentuklah DOB Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang merupakan pemekaran wilayah Kabupaten Muara Enim.
(EA)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *