Banyuasin,medianusantaranews.com- Awalnya tidak nyangka jika PTPN 7 Unit Betung di wilayah afdeling 3 Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan memasang patok pembatas area PTPN 7 diduga ditanam dilahan milik warga.
Mewakili warga, H. Ginen kepada awak media ini mengatakan kronologi yang kini mulai dipersoalkan oleh masyarakat masalahnya lahan yang dibuat jalan itu tanah milik warga, tetapi ketika itu warga minta kepada PTPN 7 yang punya alat untuk membuatkan jalan sebagai batas lahan perusahaan dengan milik warga sekaligus sebagai jalan alternatif.
Berjalannya waktu lanjut H Ginen, pihak perusahaan membuat galian gajah guna menekan aksi pencurian aset terutama buah sawit, tetapi galian gajah itu pada lokasi diperbatasan lahan milik warga dan tanah galian itu ditimbunkan di jalan yang kemudian PTPN 7 masang patok di lahan warga.
Masih kata H Ginen, kalau PTPN 7 tanam patok 22 di RT 16 depan Telkom Betung itu benar, walau sebagian tanah galianya ditimbunkan dijalan. Tetapi kalau galian gajah patok 23 yang terdapat di di RT 18-19 itu berada dilokasi lahan warga dan tanahnya ditimbunkan dijalan bahkan di lokasi itu oleh pihak perusahaan sudah ditanami pohon Salak, ungkapnya.
“Saya paham lokasi ini, ketika itu eranya Pesirah Almarhum H Badaruddin minta agar pihak PTPN 7 punya alat diminta membuatkan jalan dan yang dibuat jalan itu lahan milik warga bukan punya PTPN 7, kalau sekarang itu perusahaan tanam patok perbatasan di Register 23 jelas itu salah dan wajar jika warga pertanyakan serta minta patok 23 itu dipindahkan”, tegasnya.
H Ginen menambahkan, saya ada bukti sertipikat, apabila pihak perusahaan mau menunjukan surat hak guna usaha (HGU) saya siap menunjukan sertipikat aslinya juga, jadi jangan bikin susah masyarakat saja, sebab saya banyak tau keberadaan jalan itu yang sekarang akan dikuasai oleh perusahaan, imbuhnya sekaligus menutup penjelasannya.
Warga ini saat berbincang dengan awak media dilokasi ditanamkan patok dilahan miliknya mengaku tidak tau PTPN 7 Unit Betung menanam patok batas, sekitar satu tahun lalu dan siapa orang yang menancapkan patok pembatas itu pun warga disini tidak ada yang di beritahu.
Ketua RT 18-19 Kelurahan Betung ketika diminta mengomentari terkait adanya patok batas area PTPN 7 dengan lahan milik warga dikatakan Rolis dan Devi bahwa persoalanya belum begitu paham, karena kami baru dipilih menjadi Ketua RT sekitar setahun ini berjalan, jelas Ketua Devi.
Devi akan melakukan kordinasi dengan warga yang lahanya berbatas dengan area PTPN 7 dan permasalahanya akan disampaikan kepada atasanya, masalah ini tidak cukup dibicarakan antara warga dengan perusahaan, maka kita meminta dari keluhan warga ini disampaikan pada Lurah untuk dirembukan agar tidak jadi memanjang permasalahanya, sambung Rolis Ketua RT 19.
Diruang kerjanya Lurah Betung Madiah saat diminta komentarnya terkait hasil rapat mediasi dalam sepekan ini pihak PTPN 7 akan memberikan Jawabanya, maka meminta kepada masyarakat untuk tetap melalui jalan musyawarah.
“Kami berharap kepada dua belah pihak bisa menunjukan hak kebenaranya baik surat kemilikan dari warga atas lahan yang dimaksud dan pihak perusahaan juga dapat menunjukan HGU yang syah mengenai luasanya, sehingga tidak ada yang saling dirugikan dan masyarakat dalam upaya mencari kebenarannya ini jangan cara yang anarkis, namun dengan cara musyawarah”, ajak Lurah dengan nada landai sekaligus menutup ceritanya dengan wartawan.
Pada kesempatan permasalahan itu dirembukan antara warga dengan pihak perusahaan yang dihadiri oleh Asisten Personalia PTPN 7 Unit Betung Wiwin Meliya Santi SKM mengakui bahwa dulu memang melihat dipinggir PTPN 7 Unit Betung tersebut ada jalan. Bahkan Wiwin sewaktu masih sekolah pernah melalui jalan itu yang saat ini telah ditutup.
“Saya aslinya warga Sukamulya, ketika waktu saya sekolah dulu melalui jalan tersebut. Tapi memang kita tidak tahu jalan itu punya siapa”, kata Wiwin.
Kalau masyarakat sekarang menyoalkan jalan tersebut lanjut Wiwin, nanti akan di sampaikan pada pimpinan, sementara terkait permintaan warga desak pihak PTPN 7 untuk memindahkan patok 23 itu, Wiwin meminta warga menunjukan bukti bahwa tanah jalan tersebut adalah bukan lahan perusahaan, pungkasnya,(MNN/asta)
Editor : waluyo