Terkait Harta Waris Anak Gugat Bapak Kandung

Musi Banyuasin,medianusantaranews.com- Entah apa yang tersirat dalam hati anak-anak Sujud (68) warga Desa Bumi Kencana C4 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, gara-gara harta waris 6 dari 7 anak kandung gugat bapaknya melalui Pengadilan Agama (PA) Sekayu.

Dalam keteranganya Sujud didampingi Rohmana istri mudanya saat berbincang dengan wartawan media ini hari Jum’at (1/3/2024) di halaman Kantor PA Sekayu membeberkan bahwa ke-7 anak saya itu sudah saya bagi hak-haknya dari usaha saya semasa ibu kandungnya masih ada.

“Mereka sudah dibagi semua, dibuatkan rumah, diberi Kebun paling dikit 5 hektar bahkan sudah ada yang dinaikan Haji ke Tanah Suci, tetapi sekarang masih saja menggugat lagi lahan seluas 9,5 hektar yang sudah saya jual, apa itu tidak jadi anak durhaka namanya”, ungkap Sujud dengan nada kesal.

Sujud menambahkan, lahan seluas 9,5 H itu saya jual, karena saya sudah tua dan tidak lagi mampu untuk menggarap dan merawatnya, maka saya jual senilai Rp 1,3 Milyar dan uangnya yang Rp 300 juta saya sudah kembalikan pada anak-anak saya karena mereka menggugat ketika itu dan sisanya saya belikan kebun plasma seharga Rp 700 juta boleh 2 hektar juga saya belikan rumah serta saya belikan mobil yang niat saya untuk saya gunakan selagi saya masih hidup.

Tujuan saya menjual lahan seluas 9,5 H itu sebenarnya yang hasil dari kebunnya itu hanya untuk bertahan hidup dimasa tua bersama seorang istri anak bawaan istri, tapi oleh anak-anak saya lahan itu pun masih digugatnya, jadi saya ini oleh anak-anak saya sendiri dibuat sengsara.

Saya hadir di PA Sekayu ini lanjut Sujud memenuhi panggilan untuk dimediasi oleh hakim PA dengan anak-anak saya, tapi masih tidak putus mediasi itu dan kemungkinan saya akan menggugat balik, sebab dari harta bersama yang saya usahakan semasa ibunya anak-anak itu masih ada nilainya mencapai Rp 12 milyar lebih, terang Sujud yang dapat pendampingan kuasa hukum, Jurnalis.

Sementara Hakim PA Sekayu yang hadiri jalanya mediasi tersebut belum diminta konfirmasinya termasuk kuasa hukum penggugat, Nazori hingga usai mediasi di PA Sekayu belum memberi keterangan, sedangkan nomor kontak yang ada dihubungi tidak diaktifkan, Saifuddin putra sulung tergugat pun saat diminta komentarnya terkait niat menggugat bapaknya melalui PA Sekayu tidak ada jawaban.(MNN/waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *