KPU Way Kanan Musnahkan Surat Suara Sisa dan Rusak

WAY KANAN,medianusantaranews.com

KPU Way Kanan melakukan pemusnahan surat suara sisa dan surat suara rusak disaksikan Bawaslu dan Jajaran Forkopimda. Berlangsung di Halaman KPU Setempat. Selasa (13/02/2024).

 

Hadir menyaksikan pemusnahan tersebut Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Ketua Bawaslu Sukndra, Kajari Afriliana Purba, Pasi ops Kodim Kapten Suwito, perwakilan Polres Aiptu Abert, Asisten bidang Pemerintahan Ade Cahyadi, Kepala Badan Kesbangpol Arifin.

 

Ketua KPU Way Kanan mengatakan bahwa sesuai ketentuan peraturan setelah seluruh logistik terdistribusi ke TPS maka KPU harus memusnahkan surat suara sisa dan surat suara rusak satu hari sebelum pemungutan suara.

 

“Sehingga hal ini bermakna bahwa tidak ada lagi surat suara yang berada di gudang KPU.
Dimana seluruh logistik sudah masuk dalam kotak suara di setiap TPS,” ujar Refki Dharmawan.

Adapun jumlah surat suara sisa dan surat suara rusak yang dimusnahkan sebanyak.

1.PPWP 1.080.
2.DPD RI 156.
3.DPR RI 91.
4.DPRD Provinsi 271.
5.DPRD Kabupaten 254.
Dengan Total Keseluruhan berjumlah 1.852.

Disisi lain, Ketua KPU Way Kanan juga mengajak masyarakat besok untuk beramai-ramai mendatangi TPS nya masing-masing untuk menyalurkan hak politik.

 

“Besok kita akan memberikan Hak Pilih kita. Oleh karena itu mari kita ramai ke TPS untuk Menyalurkan Hak Suara Kita. Selain itu Kami juga berterima kasih kepada Pemkab Way Kanan yang telah menyiagakan tenaga kesehatan dari Puskesmas saat hari pemungutan suara hingga saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Mudah-mudahan Hajat kita besok berjalan Lancar, Aman dan Damai, tutupnya (Ardiansyah).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *