Okus,medianusantaranews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melakukan pendistribusian kotak surat suara (Susu) pemilihan Pemilu Legislatif, Presiden dan DPD untuk 14 Februari tahun 2024 kesejumlah daerah pemilihan (Dapil).
Adanya tentang fasilitas umum dalam pemilu kali ini tahun 2024, kegiatannya secara luas melibatkan masyarakat guna pengemasan kotak, bilik suara dan susu pemilih serta perlengkapan lainnya.
Kasubag Hukum dan SDM KPUD Oku selatan Fadillah Mirsad, SH mengatakan tempat pengepakan dan pengemasan Kotak suara dan susu di Kabupaten OKU Selatan kapasitas gudang penyimpanan yang di KPUD tak layak dan gudang kecil tidak sesuai dengan jumlah barang yang ada, masyarakat dilibatkan melakukan pelipatan, pengepakan dan pengemasan surat suara dan kotak suara.
Dampaknya dokumentasi pemilu lainnya tidak leluasa bisa bekerja dengan itu kita butuh tempat yang layak sesuai dengan kebutuhan, ungkapnya.
Masih menurutnya kita gunakan Asrama Haji Masjid Agung Islamic Center yang dianggap layak untuk digunakan, kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab OKU Selatan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan tetkait layak atau tidaknya lokasi tempat di gunakan KPUD OKU Selatan untuk kegiatan Pemilu, Bawaslu OKU Selatan menilai madalah tersebut sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak hasilnya kami sepakati bersama.
Senada hal ini dikatakan Komisioner Bawaslu OKU Selatan, Agus Manriadi Kortip Diklat SDM dan pelanggaran serta kegiatan tersebut menurutnya Gudang KPUD kecil tak layak, jadi oleh KPUD dipindahkan kegiatan tersebut di Aula asrama haji Islamic Center.
Kita dari Bawaslu dari pengemasan, pengepakan pendistribusian selalu mengawal dari asrama haji ke gudang KPUD sabutan Oku selatan, mengingat semua sudah sesuai telah kami nilai dari aspek kelayakan. Memudahkan kami untuk melihat bilik suara, surat suara dan kotak suara kalau gudang KPUD sempit mengganggu pandangan. Tentang fasilitas umum digunakan KPUD Oku selatan kami berkoordinasi dengan KPUD Provinsi, ini kami tanyakan berdasarkan keterangan salah satu Komisioner KPUD Provinsi kalau melakukan kegiatan pengepakan secara masal tidak memungkinkan butuh tempat yang layak dan sesuai.
“kami Bawaslu selalu standby di tempat tersebut melakukan pengawasan dan tidak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut,“ jelasnya. MNN/waluyo/saleh)