Palembang,medianusantaranews.com- Sebanyak 7 dalam komplotan badit lintas provinsi spesialis nasabah Bank tersebut terdiri 6 orang berkelamin laki-laki dan seorang perempuan yang melakukan aksinya di Kabupaten Muara Enim dan Empat Lawang Provinsi Sumsel berhasil diciduk oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Selatan dilokasi berbeda walau mereka sempat melarikan diri guna menghilangkan jejaknya.
Kronologi aksinya para pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, yakni didepan rumah makan depan Indomaret Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang pada Rabu (3/1/2024) sekira pukul 10 pagi. Korban Hengki Tomasilla, seorang ASN, tidak hanya kehilangan uang Rp 131 juta dan korban mengalami luka tusuk di dada, tangan serta punggung akibat dihajar pelaku menggunakan senjata tajam.
Kejadian kedua, dijalan Sudirman Depan Bank Sumsel Babel Pasar III Kabupaten Muara Enim, hari Kamis (4/1/2024) jam 10.45 wib, nama korban Toni Wiranata, wiraswasta uang tunai yang baru saja diambilnya dirampas oleh Komplotan bandit tersebut sebanyak Rp 83 juta.
Terakhir kejadian tepat didepan Warung Makan Sri Hartini jalan Lingga Raya Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, pada Kamis siang (18/1/2024) yang korbanya seorang pedagang bernama Denny Kurniawan mengalami luka dua tusukan dibagian punggung dan tangan (sayatan sajam), serta kehilangan uang tunai Rp 130 juta yang baru diambilnya.
Direktur Kriminal Umum Kombes Pol. M Anwar Reksowidjojo saat menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto pada Selasa (30/1) dibeberkan, pihaknya telah berhasil membekuk 7 pelaku di Daerah Jawa Tengah. Bahkan 4 pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
“Penangkapan 7 Bandit lintas provinsi itu berawal dari viralnya video kejadian di Muara Enim di depan bank Sumsel, di dalam video itu seperti terlihat bukan seperti begal tapi seperti perkelahian, tapi setelah kita dalami ternyata kasus 365 atau pencurian dengan kekerasan,” ujar Anwar mengungkap kronologinya seraya menambahkan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan kita dapat informasi dari masyarakat, kemudian didapatlah satu kelompok diduga pelaku di sebuah home stay di Daerah Magelang Jawa Tengah. Pelaku berjumlah 7 orang ini kini telah kami amankan,” lanjutnya.
Ke-7 pelaku berinisi HEN (28), NOV (19, RAD (27) jenis kelamin perempuan RES (21), RAD (26), HIR (28) dan RAB Bin AB laki laki (37). Dalam pemeriksaan 6 tsk berasal dari Tanjung Sanai Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan satu asal lubuk Linggau Provinsi Sumsel.
Lanjutnya kronologi dalam melakukan aksinya komplotan bandit lintas provinsi itu yang tidak segan melukai korbannya dan mereka telah membagi tugas sesuai perannya masing-masing.
Ada yang bertugas memantau nasabah yang akan mengambil uang di bank, jika mendapatkan targetnya, langsung saling menghubungi pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor. Setelah berhasil melakukan aksinya, saat itu para pelaku membagikan uang hasil rampokan dan sebagian disimpan untuk operasional.
“Pengungkapan ini sendiri berawal dari anggota Unit 4 Subdit III Jatanras yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga pelaku curas kabur ke Magelang Jawa Tengah. Atas informasi itu, kemudian anggota yang dipimpin oleh Kanit AKP Taufik Ismail, SH, MH dan Panit IPDA Arief P. Rahman, SH langsung lakukan pengejaran terhadap para pelaku, pada hari Minggu (28/1) ke-7 pelaku berhasil diamankan di Home stay Badrawati Ngarang Borobudur Magelang Jateng,” jelas Anwar.
“Dari keterangan para pelaku memang benar telah melakukan aksi kejahatan di TKP Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dengan hasil sebesar Rp 131 juta dan di TKP Kabupaten Empat Lawang dengan hasil sebesar Rp. 83 juta serta melakukan pencurian dan pemberatan di TKP Depan Bank Sumsel Babel Muara Enim dengan hasil sebesar Rp 130 juta jadi total Rp 344 juta”, ungkapnya.
Pengungakapan ini, polisi mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor, 6 buah helm, sebilah senjata tajam, pencahan busi yang digunakan untuk mecah kaca mobil dan kunci leter Y untuk memecah kaca mobil.
“Tersangka dijerat pasal : Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Anwar.(MNN/asta).
Editor : waluyo
Sumber berita Humas Polda Sumsel