Manager PT SMS Bantah Pemberitaan Perkara Suhardi

Banyuasin,medianusantaranews.com- Terkait viral pemberitaan penangkapan pelaku Suhardi, Manager Kebun Surono membantah pemberitaan, begini intinya “Keterangan yang disampaikan oleh humas “Yuniarto” yang didampingi Sabaruddin mengatakan bahwa aksi pencurian buah sawit di PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) untuk lokasi perkebunan di Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sudah sangat merugikan bagi perusahaan”.

Menurutnya, “buah sawit yang dicuri ini mengakibatkan turunnya produktivitas tandan buah segar (TBS) hingga 40 % dari produksi yang di targetkan perusahaan. Oleh karena itu pihak PT SMS melakukan antisipasi dengan rutin melakukan patroli di areal perkebunan yang melibatkan Tim Keamanan perusahaan”.

Lanjutnya, “Berdasarkan hasil kegiatan patrol rutin ini maka pada tanggal 14 Desember 2023 tim patroli berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Suhardi, warga Desa Rimba Terap Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin. Saat kejadian penangkapan ini (pukul 04.00 Pagi hari) ditemukan barang bukti (BB) berupa TBS sebanyak 85 tandan sawit dan parang beserta gagang dodos dilokasi perkebunan PT SMS blok Q-33/34”.

Dikatakannya, “Suhardi sudah tidak bisa mengelak lagi dengan kejadian penangkapan ini, sehingga pelaku langsung di bawa ke pihak yang berwajib (Polres Banyuasin) untuk dilakukan proses hukum sesuai perbuatan yang telah dilakukan”.

Untuk itu”Menanggapi berita yang beredar di media online pada tanggal 02 Januari 2024 bahwa dalam proses penangkapan terduga pelaku Suhardi yang dilakukan penganiayaan oleh Tim Patroli PT SMS, kami sampaikan bahwa tidak benar adanya penganiayaan terhadap pelaku, karena pelaku ketika ditangkap langsung diserahkan ke Polres Banyuasin untuk di proses hukum, begitu yang disampaikan oleh Humas PT SMS ketika di konfirmasi melalui telpon”.

Masih menurutnya, “Pihak PT SMS melalui Manajer kebun Surono dan Humas Perusahaan Yuniarto, menegaskan bahwa aksi penangkapan kegiatan pencurian TBS ini sudah sesuai fakta di lapangan dan tidak ada rekayasa dalam proses penangkapan maupun rekayasa barang bukti (BB)”.

“Murni hasil pencurian terhadap TBS milik PT SMS dan aksi pencurian ini di indikasi sudah berjalan lama dan dilakukan oleh sekelompok orang, setidaknya diperkirakan ada 10 orang lagi yang bersama-sama melakukan aksi pencurian”, menambahkan.

“Aksi ini dilakukan oleh beberapa orang yang terorganisir, kami berharap bahwa pelaku lainya juga bisa ditangkap agar situasi lebih aman”.

“Terhadap proses hukum kepada pelaku Suhardi, pihak PT SMS sepenuhnya menyerahkan kepada Polres Banyuasin untuk memproses secara benar sesuai aturan, agar pelaku diberikan hukuman yang sesuai dengan tindakan pidana yang telah dilakukan”.

“Kami tidak akan menempuh jalan damai kepada pelaku agar kejadian pencurian tidak terulang dan menjadi pelajaran kepada masyarakat lainnya agar tidak berani mencoba-coba melakukan hal-hal yang sama”, inti dari bantahanya.

“Pihak PT SMS juga mengharapkan himbauan kepada bapak Camat Suak Tapeh dan Kepala Desa Rimba Terap agar memberikan perhatian kepada warganya untuk tidak lagi melakukan aksi pencurian TBS ini. Sehingga hubungan social antara perusahaan dan Desa menjadi lebih harmonis”, tutupnya (4/1/2024)

Baca berita sebelumnya :

Avokad Rian Abdullah dan Rekan

Melalui keterangan dari Rani istri dan keluarga Suhardi terduga pelaku perkara 363 tandan buah segar (TBS) sawit milik PT SMS. Rani mengatakan, suaminya itu sampai sekarang masih di tahan di Polres Banyuasin sejak ditangkap pada 14-12-2023 oleh Satgas dari pihak PT. SMS dan penangkapanya tidak didapat barang bukti, baik buah sawit, sepeda motor maupun alat kelengkapan untuk mencuri serta saksi yang menguatkan.

Sedang lanjut Rani, barang bukti buah sawit dan sepeda motor yang dibuat untuk menjerat suaminya tersebut yang direkayasa pihak Satgas perusahaan supaya suaminya ada barang bukti (BB) untuk dibuat laporan ke Kepolisian saja. Bahkan kata Rani, untuk buat pengakuan suaminya selain dipaksa untuk mengaku, suaminya sempat terlihat terdapat bekas penganiayaan berat seolah suamiku itu telah melakukan pencurian buah sawit.

Hal penangkapan terhadap Suhardi (38) warga Desa Rimba Terap Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan diduga dijadikan sebagai korban rekayasa perkara 363, juga dibenarkan oleh pihak keluarganya, lantaran adiknya bisa berada di lokasi dan digrebek oleh Satgas PT SMS saat itu sekira jam 04.00 wib awalnya diajak Rz tetangganya untuk menemani karena tempat bekerja dan Rz sebagai pekerja di perusahaan tersebut.

Tak lama berada diarea PT itu yang tiba-tiba di sergap dan ditangkap oleh Satgas PT, kemuadian langsung digelandang ke Pos Satgas PT dan dipaksa untuk ngakui dirinya telah melakukan pencurian buah sawit. Bukan hanya itu Suhardi diminta ngaku mencuri dan dijanjikan langsung dilepaskan, tapi justru dianiayaan berat dari petugas perusahaan lalu diserahkan ke Mapolres Banyuasin, terang keluarga Suhardi dikediamanya beberapa saat yang lalu.

Sedangkan Rz karyawan perusahaan itu saat disergap Satgas PT berhasil lolos dan hingga saat ini pun tidak diketahui keberadaanya dan Suhardi sendiri justru dijadikan tersangka atas laporan pihak perusahaan, imbuh Ilham.

Menurutnya, ketika Suhardi ditangkap disangkakan melakukan pencurian TBS sawit milik PT. SMS tersebut uniknya saat penangkapan tidak ada barang bukti baik TBS sawit maupun alat kelengkapan panen sawit termasuk kendaraan bermotor seperti dalam BAB dari Kepolisian.

Pengakuan Suhardi saat di Kantor PT. SMS oleh Satgas dipaksa mengakui aksinya dengan disiksa dan dijanjikan jika ada pengakuan akan dilepaskan. Tak tahan disiksa dan di bujuk mau dilepas, Suhardi membuat pengakuan. “Padahal pengakuan itu sebenarnya direkayasa yang diminta pihak perusahaan”, terang Ilham saat berbincang didepan Advokat Rian Abdullah ketika itu.

Kesempatan itu Rani menambahkan, berupaya lakukan penelusuran ternyata TBS sawit yang dijadikan Barang Bukti suaminya itu buah sawit yang dipanen oleh karyawan yang lokasinya diwilayah areal Tanjung Laut dan karyawan itu memanen buah sawit atas perintah oleh Ibrahim mandor panen di perbincangan yang sempat dibuat vidio dan buah yang dipanen karyawan PT yang untuk barang bukti Suhari.

” Dalam perbincangannya itu bahwa buah sawit yang dijadikan BB itu dipanen bukan dari lokasi Suhardi di tangkap dan buah yang sudah dipanen oleh karyawan untuk BB Suhardi di areal Tanjung Laut dan buahnya diangkut oleh pak Dzul”, ceritanya seraya ditambahkan suaminya itu hanya dijadikan target, maka untuk perkaranya dibuat dengan direkayasa.

Di tempat berbeda, Kepala Desa (Kades) Rimba Terap Abdul. Hakim yang sempat berbincang dengan wartawan media ini dikediamanya mengakui kalau Suhardi itu sesungguhnya bukan pelaku. “Kalau saat itu berkeras tidak mungkin sampai ditahan, sekalipun ada intimidasi keras dari pihak perusahaan atau dari pihak Kepolisian dan perkaranya tidak sampai berlarut-larut begitu”, terang Kades.

Penjelasanya, selama ini belum pernah dengar, jika Suhardi melakukan mencuri buah sawit milik perusahaan itu, kalau Suhardi itu kerjanya menyadap karet di kebun sendiri. Nah tidak begitu mengerti saat ditangkap Suhardi bisa bersama Rz berada dilokasi dan Rz sendiri sebagai pekerja di perusahaan itu, wajar juga Rz bisa lolos, jelasnya heran.

Terkait perihal Suhardi saat dikonfirmasi ke Polres Banyuasin ada jawaban baik dari Kapolres dan Kasatreskrim Polres Banyuasin via WhatsApp untuk Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra “Walaikumsalam wr wb, Siahkan menghubungi kasat reskrim dahulu pak”, saran Kapolres.

Sementara AKP Kurniawan Kasatreskrim Polres Banyuasin via WhatsApp dijawab, “Walaikumsalam pak waluyo terkait hal tersebut tsk serahan dari keamanan pt karena tertangkap tangan sedang mengangkat tandan sawit tsb”.

Lanjutnya “Penetapan tsk, setelah dilakukan bap terhadap tsk dan mengakui bahwa tsk bersama rekan lainnya benar membawa sawit tsb”, jawabnya.

Advokat Rian Abdullah dari pengacara Suhardi pada wartawan membeberkan “Berdasarkan pengakuan klien kami Suhardi dan Mah Jerdi, kami tetap melakukan upaya Restorasi Jastis (RJ). Namun apabila tidak tercapai, kami tetap melakukan upaya hukum praperadilan, sebab saya lihat ada banyak kejanggalan dalam proses penangkapan, termasuk pengakuan Mah Jerdi di tangkap di warung kopi oleh Polisi tanpa dilengkapi surat penangkapan dan Suhardi di tangkap oleh orang PT, namun dalam posisi tidak sedang beraktifitas dan juga menurut kedua klien kami ditangkap tanpa sedang melakukan pencurian, /tidak ada BB, sehingga ini menjadi janggal menurut hukum dan perlu ada upaya hukum praperadilan.

Menurutnya, ini diduga ada pelanggaran dalam proses menetapkan klienya jadi tersangka sehingga sepatutnya klien kami itu haruslah dibebaskan demi hukum.

Namun demikian tetap kami upayakan berdamai dengan PT SMS sebab seperti prosedural ambil langkah kekeluargaan terlebih dahulu.

“Saya sudah menyurati dan menemui penyidik dan sudah ajukan perdamaian. Ya inikan sepele hingga butuh kebesaran hati para petinggi PT. SMS itu”, ucap Rian (1/1/2023) ketika itu.(MNN/waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *