MNN.com, Kalianda – Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan yang terletak di Jl. Mustafa Kemal Komplek Pemda Lampung Selatan diresmikan.
Setelah melewati proses pembangunan yang cukup panjang, Kantor BPKAD Kabupaten Lampung Selatan akhirnya diresmikan oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita, pada Selasa (2/1/2024).
Turut Hadir mendampingi Bupati Lampung Selatan, Sekda Kabupaten Thamrin, Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda, para Kepala Perangkat Daerah, Duta Swasembada Lingkungan Hj. Winarni Nanang Ermanto dan Ketua DWP Yani Thamrin.
Dengan adanya gedung baru tersebut, Nanang Ermanto meminta pelayanan dan kinerja dari BPKAD Lampung Selatan juga harus berubah menjadi lebih baik lagi.
Hal ini juga harus diimbangi dengan kreatifitas dan inovasi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.
“Mudah-mudahan dengan diresmikannya gedung ini bisa menambah suatu semangat kinerja khususnya BPKAD dan seluruh jajaran, yaitu dengan semangat kita sama-sama untuk membangun Lampung Selatan,” kata Nanang.
Dalam kesempatan itu, Nanang juga meminta agar seluruh pegawai BPKAD bisa merawat dan menjaga gedung kantor dengan sebaik-baiknya. “Saya minta jaga dan rawat gedung ini dengan sebaik mungkin,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Lampung Selatan, Wahidin Amin menyampaikan, pembangunan kantor dimulai sejak tahun 2017 dan direncanakan selesai pada tahun 2018.
Namun, karena terkendala musibah tsunami dan Covid-19, pembangunan kantor sempat tertunda dan baru bisa terselesaikan pada tahun 2023.
“Untuk itu kami keluarga besar BPKAD Lampung Selatan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Bupati Nanang Ermanto, yang telah merealisasikan pembangunan Kantor,” ujar Wahid.
Untuk diketahui, pada gedung kantor yang terdiri atas 3 lantai dengan luas bangunan 572 meter persegi tersebut, juga dilengkapi dengan ruang rapat, penyimpanan arsip dan coaching clinic yang dipergunakan khusus untuk mendukung pemberian informasi. (*)