Banyuasin,medianusantaranwes.com- Guna menghindari kemacetan arus lalu lintas kendaraan diruas Jalintimsumsel diwilayah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dimusim libur panjang tersebut menindaklanjuti SK bersama No ; HK.201/29/3/DJPD/2023 ,Tgl 07 Des 2023, tentang perihal penyampaian SKB Dirjen Perhubdarat, Kakor Lantas dan Dirjen Bina marga.
Adapun penekanan SKB tersebut adalah demikian :
1. Pembatasan operasional angkutan darat. 2. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system’).
Untuk pengaturan pembatasan ops angkutan barang dilakukan terhadap :
a. Mbl Brg dgn jmlh Berat yang di izinkan lebih dari 14.000 Kg
b. Mbl Brg dgn jmlh sumbu 3 (tiga) atau lebih
c. Mbl Brg dgn kereta tempel
d. Mbl Brg dgn kereta gandeng
e. Mbl barang yang digunakan untuk angkutan
1. Hasil galian meliputi (Tanah, pasir, batu)
2. Hasil tambang
3. Bahan bangunan
Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang (BBM, pengantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan bahan pokok SEMBAKO.
Untuk pengaturan lalu lintas tersebut di berlakukan mulai tanggal 22 , 23,24, 26, 27, 29, 30 Des 2023, 01,02 Januari 2024 (dari PKL 05.00 Wib S/d 22.00 Wib).
Terkait hal tersebut silahkan personil Sat lantas dilapangan, jika tenggang waktu yang ditentukan dapati jenis kendaraan yang dimaksud melintas wilayah Hukum Polres banyuasin, silahkan kendaraan tersebut dikantongkan di kantong parkir Rumah Makan atau tempat lain, hingga batas waktu yang ditentukan dapat melintas kembali, terang Humas Polres Banyuasin AKP Sutejo yang disampaikan dalam rilis.
Humas Polres Banyuasin menambahkan, sesuai SKB itu melaporkan komandan pers 12.03 wib bersama dengan jajaran dari Kemenhub bahwa terminal km 12 melaksanakan pengantongan kendaraan bertonase besar menunda perjalananya dan dimasukan ke dalam terminal km 12 terlebih dahulu yang bertujuan sat lalin menjadi lancar,(MNN/asta)
Editor : waluyo