Muara Enim
medianusantaranews.com
Sebanyak 9 orang tokoh masyarakat Desa Tanjung Raya Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim menolak keberadaan tambang pasir di Sungai Rambang.
9 orang yang mewakili 70 orang Kepala Keluarga ini meminta pihak yang berwenang segera menutup aktivitas pertambangan pasir di Sungai Rambang tersebut.
Warga juga mensinyalir kalau pertambangan pasir di Sungai Rambang tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah.
Permintaan warga agar Pemerintah segera menutup aktivitas tambang pasir di Sungai Rambang itu bukanlah cuma gertak sambal. Desakan warga itu tidaklah bisa ditawar – tawar lagi. Bahkan warga menyebut permintaan itu adalah harga mati.
” Kami minta tutup segera tambang pasir di Sungai Rambang Desa Tanjung Raya,” ucap Idron, salah satu warga kepada media ini, Rabu (06/12/2023).
” Mohon, tidak ada tawar – menawar, permintaan kami tegas harga mati untuk segera menutup tambang pasir tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Idron memaparkan, bahwa tambang pasir sedot di Sungai Rambang Desa Tanjung Raya tersebut hanya berjarak sekitar 20 meter dari tempat pemandian desa. Menurut dia keadaan itu jelas sudah sangat menganggu kenyamanan warga yang akan mandi dan mencuci serta beraktivitas lain di Sungai Rambang. Apalagi Sungai Rambang merupakan sungai adat dan tradisi warga turun temurun, yang selalu dijaga.
” Tapi sejak beroperasinya tambang pasir pada bulan November 2023 kemarin, kenyamanan warga mulai terganggu,” katanya.
” Selain itu, akibat pasir yang tersedot oleh penambang, berdampak pada kedalaman sungai jadi bertambah. Hal itu jelas sangat membahayakan anak – anak kecil yang sering mandi, bermain dan belajar berenang di sungai Rambang. Anak – anak yang belum bisa berenang bisa tenggelam. Belum lagi akibat tambang pasir itu bisa menyebabkan abrasi, serta mengancam kelangsungan ekosistem makhluk hidup di Sungai Rambang,” tuturnya.
” Kami memikirkan kalau sudah jatuh korban siapa yang mau bertanggung jawab. Karena sungai itu tambah dalam akibat pasirnya setiap hari disedot,” ucap Ibron kesal
Untuk diketahui, sambung Ibron, bahwa pangkalan atau pemandian umum di Sungai Rambang itu tersebut aktif digunakan turun temurun meskipun musim kemarau. Jadi jangan sampai dirusak.
” Kami minta kepada Pemkab Mura Enim, terkhusus Pj Bupati Muara Enim untuk menanggapi serius keluhan masyarakat ini. Segera tutup aktivitas tambang pasir di Sungai Rambang itu,” harapnya
Sementara itu, Sekretaris BPD Desa Tanjung Raya Agus Setiawan, yang juga ikut menyuarakan penolakan tambang pasir tersebut. Dengan tegas Ia mengatakan menolak keras aktivitas pertambangan pasir di Sungai Rambang itu.
” Saya mewakili BPD Desa Tanjung Raya menolak keras aktivitas tambang pasir ilegal di pangkalan tersebut ” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Ir Yulius M.Si ketika di mintai tanggapannya melalui pesan What’s App oleh wartawan terkait penambangan pasir yang diduga kuat belum mengantongi izin tersebut, Rabu (6/12/2023).
Yulius menyarankan agar warga segera melaporkan kegiatan tersebut ke Aparat Penegak Hukum.
” Lapor ke APH ” tulisnya singkat (Ab).