Agam,medianusantaranews.com- Tim Jatanras Satreskrim Polres Agam Polda Sumbar berhasil membekuk oknum guru SD yang dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri. Sadisnya, pelaku mengakui telah berulang-ulang menyetubuhi korban.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H, S.I.K kepada wartawan Rabu, (6/12/2023), menyebutkan pelaku inisial SH (50) warga Pasia Tiku Jorong Pasia Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam dan dia ditangkap pada Selasa malam tanggal 5 Desember 2023 ditempat kediamannya.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 70/ XII/ 2023 / SPKT.SATRESKRIM/ POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR, tanggal 5 Desember 2023.”Korban siswi kelas V SD di Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam”, ungkapnya.
Kepada penyidik korban mengaku sudah 8 kali dicabuli oleh gurunya. Kejadian itu berawal sejak bulan November 2023.” Pelaku mencabuli korban ditempat yang berbeda, ada di toilet sekolah dan ada juga di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari sekolah itu”, katanya.
Kapolres menambahkan, tsk sebelum melakukan perbuatan bejat itu, pelaku sempat mengimingi korban dengan uang senilai Rp 20 hingga Rp 30 ribu.
Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 buah Matras yang digunakan pelaku sebagai alas saat mencabuli korban telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku SH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tutupnya.(MNN/Fero)