Banyuasin,medianusantaranews com- Gaji honor mantan sopir Sekdakab Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan itunganya sempat macet selama 3 bulan berjalan.
Kepada wartawan Al mengatakan telah diberhentikan dari tugasnya sebagai sopirnya Sekda Banyuasin itu terhitung 06 Oktober 2023, sedang gaji honornya yang ketika itu belum dibayar dari bulan Juli, Agustus dan September 2023.
Al mengatakan, sekira pukul 19.30 wib Selasa malam (5/12) mendapat telepon dari M Chassan S bahwa hati Rabu (6/12) saya diminta menghadapnya, mungkin terkait sisa gaji honor saya akan dibayar.
“Ketika itu sebelum saya diberhentikan pernah kasbon, kemudian juga pernah dicicil honor saya dan saya tanya dengan Kabag Umum Pemkab Banyuasin R. Sani saya diminta menghubungi Doni, namun saya tidak datangi arahanya itu”, terang Al karena ada rasa yang tidak nyaman.
Kabag Umum Banyuasin Rustham Sani saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya menjelaskan panjang lebar bahwa benar mantan sopir Sekda telah diberhentikan terhitung 06 Oktober 2023 dan urusan sisa gaji honor yang belum dibayar oleh Pemkab ini Al saya arahkan menghadap Doni ketika itu.
Lanjut Rustham, memang ada masalah mantan sopir Sekdakab Banyuasin itu dan sudah dua kali kami sanksi sudah 2 SP dan yang ketiganya tidak diampuni, itulah muncul surat pemberhentian dari sopir yang sudah ikut pak Sekda itu lebih dari 4 tahunan, kata Rustham serius. (MNN/waluyo)