DUA TERPIDANA PENJUALAN ASSET MILIK PEMKAB MUARA ENIM DI GUNUNG MEGANG SERAHKAN UANG KERUGIAN NEGARA SEBESAR RP 1,8 MILIAR

Muara Enim
medianusantaranews.com

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Willy Pramudia Ronaldo SE,SH,MH menyerahkan Uang Pengganti Kerugian keuangan Negara dalam Perkara Tidak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021.

Uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan Kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Sekretaris Daerah Pemkab Muara Enim Ir. Yulius M.Si, Selasa (05/11/2023) sekira pukul15.00 Wib Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Bpk.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH mengungkapkan bahwa eksekusi uang pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang An. BASTARI bin ABI TOPA Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang An. DEBI IRAWAN, S.H. bin KAFROWI Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023.

Dipaparkan Anjas, bahwa jumlah uang pengganti yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut sebesar Rp. 1.868.468.610,99 ( Satu Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Sepuluh Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen ) dengan rincian:

1. Terpidana Atas nama BASTARI bin ABI TOPA sebesar Rp. 1.793.646.210,99 ( Satu Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Riga Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sepuluh Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen).

2. Sedangkan Terpidana atas nama DEBI IRAWAN, SH. bin KAFROWI sebesar Rp. 74.822.400,00 ( Tujuh Puluh Empat Juta Selapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah )

” Uang tersebut akan di Setorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui transfer dari rekening RPL 144 Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muara Enim dengan nomor Rekening 147-30-00001 pada Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim ke kas daerah Kabupaten Muara Enim,” ujar Anjas.

” Syukur Alhamdullillah, pelaksanaan Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif,” tutup Anjas
(Ab)