KOTA AGUNG, medianusantaranews.com
Kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak yang terjadi di perairan Pulau Tabuan, Cukuh Balak, Tanggamus, menggunakan bom ikan, telah mencuat dalam sepekan terakhir.
Polairud Polres Tanggamus sedang intens memantau dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini.
Kasat Polairud, Iptu Zulkarnaen, Kamis (30/11/2023) menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditpolair Polda Lampung, Dinas Perikanan, dan Kepolisian Sektor Cukuh Balak.
Pemantauan terhadap penggunaan bom ikan dan bahan berbahaya lainnya akan ditingkatkan, dengan patroli perairan laut sepanjang teluk semangka. Langkah tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran.
Selain itu, pihak Polairud juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian laut dan menghindari penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan. Seperti Bom Ikan dan Potasium.
Terpisah, Dewan Pembina Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP-KNTI) Nafian Faiz, menyoroti masalah tersebut karena ketimpangan sosial yaitu ketidakmampuan nelayan tradisional pulau Tabuan bersaing dengan nelayan luar yang menggunakan peralatan modern. Mereka itu sudah tempatnya terluar juga terpinggirkan oleh keadaan dan sistem.
“Ikan di bagian laut tengah dan laut dalam sekitar pulau Tabuan justru di tangkap oleh nelayan luar pulau, ini membuat mereka frustrasi dan terjebak dengan kegiatan yang justru merugikan diri mereka dan lingkungan”. Kata Nafian Faiz.
Dia juga mengingatkan pentingnya campur tangan pemerintah dengan memberikan bantuan sarana tangkap agar nelayan lokal pulau Tabuan bisa bersaing dan terhindar dari kegiatan menangkap ikan yang dilarang.
Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak dapat dihukum pidana penjara 5 tahun atau denda Rp. 2 milyar.
Laporan: Nafian Faiz.