Kota Agung, medianusantaranew.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menyediakan Warung Telepon Khusus (Wartelsus) untuk di gunakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di dalam Rutan Kota Agung.
Wartelsus disediakan di dalam Rutan Kota Agung karena sudah menjadi peraturan di Lapas/Rutan melarang WBP untuk membawa Handphone ke dalam Blok Hunian.
Tetapi Rutan Kota Agung telah menyediakan sarana untuk tetap dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga mereka diluar Rutan dengan fasilitas Wartelsus yang tersedia di Aula Rutan Kota Agung.
Jam Operasional Wartelsus ini dibuka setiap Senin – Sabtu dari pagi pukul 08.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB sedangkan siang dari pukul 13.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB.
Wartelsus ini di gunakan secara gratis oleh WBP dan terjadwal secara bergiliran WBP Rutan Kota Agung menggunakan fasilitas tersebut.
Kepala Rutan Benny M Saefulloh mengatakan, kami menyediakan fasilitas ini agar tiada lagi WBP yang mencoba untuk menggunakan Handphone secara ilegal.
“Ini adalah bentuk dari kami untuk memberikan pelayanan yang prima kepada WBP untuk bisa terus berkomunikasi dengan keluarga yang ada di luar Rutan, jadi sekarang tidak ada lagi alasan bagi para WBP untuk coba-coba menggunakan Handphone secara sembunyi-sembunyi dan ilegal di dalam Blok Hunian” Ujar Benny.(Halimi jaya)