Penukal Aban Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Untuk diketahui bahwa tahapan kegiatan eksplorasi survey seismik meliputi pekerjaan topografi (pengukuran lintasan, rintis, dan bridging), pemboran (drilling) dengan pengisian bahan peledak (preloading), perekaman data (recording) serta pengolahan data seismik yang dilakukan di lokasi survei.
Kegiatan eksplorasi seismik (siolo) dalam rangka pencarian sumber daya alam dan mineral di bawah permukaan bumi dengan bantuan gelombang seismik di wilayah Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Pada setiap tahapan boleh terbilang berjalan lancar serta tidak ada hambatan berarti dari warga setempat yang terdampak pada kegiatan seismik tersebut.
Namun seiring pelaksanaannya, kegiatan seismik yang dilaksanakan oleh kontraktor PT Daqing Citra Petroleum Technology Service itu mulai banyak dikeluhkan warga setempat. Pasalnya pada tahapan kegiatan menggunakan bahan peledak (preloading), perekaman data (recording) telah menimbulkan dampak kerusakan pada kediaman warga, yaitu banyaknya tempat tinggal warga mengalami retak retak.
Kebiasaan untuk meminimal resiko, bahan peledak pada kegiatan seismik menggunakan handak Dayagel Seismic. Namun untuk kegiatan seismik di Kecamatan Abab yang dilaksanakan oleh PT Daqing Citra Petroleum Technology Service tidak diketahui bahan peledak jenis apa yang digunakan dan berapa berat bahan peledak serta kedalaman lobang sehingga akibat kuatnya ledakan dan getaran menyebabkan banyak kediaman warga setempat mengalami retak – retak.
Dalam hal ini tentu saja warga yang terdampak, akan menuntut ganti rugi kepada pihak perusahan PT Daqing Citra Petroleum Technology Service
Namun mirisnya pihak perusahaan mala terkesan bertele – tele dalam upaya mengganti rugi kediaman warga yang mengalami retak – retak. Dianggap pihak perusahaan belum bisa memberikan kepastian untuk menyakinkan warga bahwa kediaman warga yang retak – retak itu akan diganti rugi.
Sehingga buntutnya, salah seorang warga Desa Betung Abab Kecamatan Abab, Met Beken terpaksa menyandera kendaraan roda empat milik perusahaan, Kamis (28/09/2023).
Kepada media ini Met Beken mengatakan bahwa dirinya menyandera mobil perusahaan lantaran pihak perusahaan seismik belum mengganti rugi kediamannya yang mengalami retak – retak akibat dampak kegiatan seismik. PT Daqing Citra Petroleum Technology Service.
Padahal kata Met Beken seminggu yang lalu dirinya sudah melapor ke Pemerintah setempat untuk kengecek kediamannya yang mengalami keretakan. Namun tidak ada yang datang.
Sebelumnya karena merasa kesal kediamannya belum diganti rugi, Mat Beken juga pernah menyandera alat batery seismik. Setelah itu baru ada perwakilan pihak perusahaan dari warga setempat mendatangi kediamannya untuk melakukan pengecekan.
Setelah di cek, lanjut Mar Beken, pihak perusahaan hanya mau mengganti rugi kediaman nya yang retak dengan semen 1 sak, behel dua batang, pasir satu kubik, cat satu kaleng dan uang untuk upah Rp 500 ribu. Tawaran pihak perusahaan itu terang saja ia tolak.
” Pihak perusahaan hanya akan mengganti rugi kediaman ku yang retak – retak dengan semen satu sak, behel dua batang, pasir 1 kubik, cat satu kaleng dan uang upah tukang Rp 500 ribu,” ungkap Mar Beken.
” Tawaran itu terang saja saya tolak, semudah itu pihak perusahaan menghargai kediaman warga yang retak – retak akibat kegiatan seismik. Itu sangat tidak sebanding,” tambahnya.
Kemudian, kata Met Beken lagi, karena dirinya menolak, pihak perwakilan perusahaan mengatakan nantinya akan datang lagi dari petinggi perusahaan PT Daqing Citra Petroleum Technology Service untuk bernegosiasi dengannya. Namun setelah ia tunggu – tunggu pihak petinggi perusahaan tak kunjung datang. Maka itu ia menyandera kendaraan perusahaan untuk menuntut ganti rugi kerusakan tempat tinggalnya.
” Saya hanya minta ganti rugi atas kerusakan kediaman saya, setelah itu selesai, silahkan ambil kendaraan yang yang saya tahan ini,” ujarnya.
” Ini untuk menjadi pelajaran bagi pihak perusahaan agar warga jangan dirugikan, karena masih banyak warga yang kediamannya mengalami retak – retak akibat kegiatan seismik ini, namun belum ada ganti rugi,” tukasnya.
Sementara itu, dari informasi yang didapat memang ada benarnya, ternyata masih banyak lagi warga Desa Betung Abab yang kediamannya mengalami retak – retak, Namun sejauh ini belum ada tindakan pihak perusahaan PT Daqing Citra Petroleum Technology Service untuk mengganti rugi.
Juga ternyata permasalahan yang terjadi pada kegiatan seismik PT Daqing Citra Petroleum Technology Service bukan cuma itu. Didapati juga informasi bahwa masih banyak warga yang belum menerima ganti rugi lahan permeter maju dan tanam tumbuh warga yang terdampak dari kegiatan seismik tersebut.
Dari informasi yang didapat di lapangan bahwa pihak perusahaan kontraktor seismik PT Daqing Citra Petroleum Technology Service belum merata memberikan ganti rugi terhadap lahan warga dan tanam tumbuh warga yang terkena lintasan dan lobang tembak seismik.
Dikatakan tidak merata karena ada sebagian warga yang sudah mendapatkan ganti rugi dan ada juga warga yang belum mendapatkan ganti rugi.sama sekali.
Hal itu sebagaimana pengakuan Am Salah seorang warga Desa Betung Barat Kecamatan Abab yang lahan kebunnya terkena lintasan kegiatan seismik PT Daqing Citra Petroleum Technology Service, yang sampai saat ini belum ada ganti rugi dari pihak perusahaan.
” Sepertinya pihak perusahaan akan segera mengganti rugi terhadap warga yang dianggap kritis dan melawan, kalau warga diam, pihak perusahaan seperti menyepelekan,” ujar Am.
Bukan cuma itu, lanjut Am, pihak oknum perusahaan bersama timnya juga disinyalir asal – asalan mengganti rugi tanam tumbuh warga, tidak sesuai aturan, tanaman jenis apa, berapa umur tanaman, karena untuk diketahui tidak ada tanaman yang di kebun yang tidak memiliki nilai harga.
” Kami minta pihak perusahaan bersama tim nya yang berasal dari warga setempat agar jangan membodohi masyarakat dalam melakukan ganti rugi, segerakan ganti rugi dan laksanakan sesuai peraturan. Kita khawatir kalau kegiatan seismik selesai, kontraktor pergi, tidak ada pihak yang bertanggung jawab kalau ada warga yang belum menerima ganti rugi,” pungkasnya.
Sebetulnya pada Jumat (01/09/2023) lalu, sejumlah warga Desa Betung Raya sudah menggelar aksi demo Mess PT Daqing yang berlokasi di Goyang Lidah Betung Selatan Kecamatan Abab untuk meminta ganti – rugi. Sehingga saat itu terjadilah kesepakatan antar warga dengan pihak perusahaan. Namun hingga saat ini masih banyak warga yang terdampak yang belum menerima ganti rugi sementara beredar rumor bahwa kegiatan seismik akan segera berakhir.
Sedangkan pihak PT Daqing Citra Petroleum Technology Service, terkait permasalahan ini, belum dikonfirmasi (AE)