# Masyarakat Purwosari Mengapresiasi Kinerja Kapolsek Lais dan jajaran
Musi Banyuasin,medianusantaranews.com- Dari awal kejadian ditemukan jasad anak usia dibawah umur dalam kamar tidurnya itu warga Dusun 06 Kapung Purwodadi Desa Purwosari Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel itu banyak menduga bahwa kematiannya korban inisial Ir (11) itu dengan cara tidak wajar.
Menyikapi kejadian tersebut, Kades Purwosari, H. Mustamil Jali mendesak pihak kepolisian secepatnya mengungkap peristiwa dengan meninggalnya “Ir” yang tercatat sebagai siswi SD kelas VI itu karena dianggap dengan tidak sewajarnya.
“Pada intinya kami meminta pihak kepolisian bisa secepatnya mengungkap kasus tersebut dengan sejelas-jelasnya, agar tak ada tudingan warganya membuat simpang-siur infomasinya atas meninggalnya sianak malang itu”, tegas Kades.
Terungkap dengan cepat diketahui pelakunya itu setelah Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna dalam pembuktianya mulanya bapak angkat korban meminta jenazah untuk di visum dan di otopsi, akhirnya ada pengakuan yang awalnya dari ibu angkat korban lalu berkembang juga ternyata kematian korban itu ada keterlibatan bapak angkatnya pula.
Drama pembunuhan yang dilakukan pasangan suami Istri (Pasutri) purnomo (53) dan Ramina (44) sebagai orang tua angkatnya tega bunuh anak yang diasuh sejak kecil hingga beranjak remaja itu diawali dengan penganiayaan yang dilakukan oleh keduanya yang saat sekarang dijadikan tersangka, terang Kapolres Muba AKBP Imam Syafi’i Sik Msi didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, SIK melalui penjelasan Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna usai gelar perss Rilis di Mapolres pada (15/09/2023).
Pada intinya tujuan dari Pasutri itu melakukan pembunuhan beralasan menganggap korban semakin tumbuh remaja semakin nakal, maka membuat keduanya kesal.
Malam kejadian tersangka Purnomo berupaya menghilangkan jejak keluar rumah, sedangkan tersangka Ramina yang mengeksekusi ketika korban sedang tertidur dan tersangka Ramina membekap korban dengan bantal serta kaki korban diapit, sehingga korban tak bisa nafas dan mekik serta bergerak lagi akhirnya korban meninggal dunia, jelasnya.
Awalnya kedua tersangka kekeh tak mengakui kalau bunuh anak angkatnya, justru keduanya mengaku anak angkatnya itu bunuh diri, tetapi setelah Polisi lalukan Olah Tempat Kejadian Perkara (OTKP) dan melakukan otopsi, ahirnya keduanya baru pasrah dan mengaku keduanya sebagai pembunuh, ungkap Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna, SH.
Lebih lanjut kedua tersangka diamankan di Mapolres Muba dan perkaranya dilakukan penyidikan. Atas perbuatan Kedua pasangan suami Istri tersebut, dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan dapat diancam hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati, tutupnya.
Komentar warga Purwosari mengaku senang dan bangga dengan cepatnya tim gabungan Satreskrim Polres Muba dan jajaran Polsek Lais yang dikomandoi oleh Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna dalam waktu 1×24 jam bisa mengungkap kasus pelaku dan dalangnya aksi pembunuhan berencana terhadap anak wanita dibawah umur yang diangkat sejak masih bayi sebagai anak angkatnya dan keterangan dari tetangga korban semasa hidupnya pintar di sekolah dan baik kalau bergaul serta rajin mengaji, ucap warga yang meminta namanya tidak disebut ketika itu (MNN/Biro Sumsel)
Editor : waluyo.