SEJUMLAH LSM MENDESAK APARAT PENEGAK HUKUM SEGERA MENGUSUT KEGIATAN PEMBELIAN MOBIL OPERASIONAL DESA DI KABUPATEN PALI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com.

Pembelian mobil operasional desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) terus menjadi sorotan para aktivis Anti korupsi di Provinsi Sumatera Selatan.

Yang mana diketahui bahwa pembelian mobil operasional desa tersebut menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) desa – desa di Kabupaten PALI tahun anggaran 2023.

Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan uang negara yang notabene adalah uang rakyat. Jadi sangat wajar kalau banyak aktivis anti korupsi menyoroti kegiatan tersebut Apalagi dana yang terkumpul untuk membeli mobil operasional desa tersebut besarnya sangat pantastistis.

Ada sebanyak 65 desa jumlah desa di Kabupaten PALI, setiap desa dipatok dana untuk membeli mobil operasional desa sebesar Rp 175 Juta. Total Alokasi Dana Desa yang sudah teralokasi untuk membeli mobil operasional desa tersebut berjumlah Rp.11.375.000.000,00,- ( SEBELAS MILIAR TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH).

Total uang Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah Rp 11 Miliar lebih itu dibelikan mobil operasional desa merk China serta ada beberapa unit yang bukan merk China.

Pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI ini merupakan usul Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten PALI sebelumnya, bukan program Pemkab PALI, apalagi usulan masyarakat desa di Kabupaten PALI.

Ambisi FK2DP melaksanakan kegiatan ini, yang patut dicurigai ” ada udang dibalik batu ”

Demikian yang disampaikan Ketua LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan, Suhaimi Dahalik SH kepada media ini terkait permasalahan ini.

Suhaimi Dahalik SH mengungkapkan bahwa adanya keputusan para kades di Kabupaten PALI yang dikoordinir oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) menggunakan uang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten PALI untuk membeli mobil operasional desa itu perlu menjadi atensi khusus Aparat Penegak Hukum (APH).

” Kami menyoroti keputusan para Kepala Desa PALI melalui FK2DP dengan mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 untuk membeli mobil operasional desa,” katanya.

Suhaimi mengatakan dalam hal ini pihaknya sangat kurang yakin kalau pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu untuk kepentingan masyarakat PALI, apalagi mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu mobil berukuran kecil dan sudah dipasang branding. Karena tidak banyak masyarakat mau menggunakan mobil yang pakai branding. Akan lebih tepat kalau mobil operasional desa itu hanyalah untuk kepentingan oknum Pemerintah desa, bukan untuk kepentingan masyarakat.

Karena kata Suhaimi, mobil yang tepat untuk kepentingan masyarakat itu seperti ambulance atau sejenis mobil untuk mengangkut anak – anak sekolah yang membutuhkan transportasi, sedangkan untuk usaha desa hanyalah mobil yang bisa dibuat travel masyarakat yang tidak dipasang branding. Kalau mobil dipasang branding seperti mobil operasional desa di Kabupaten PALI saat ini tentulah yang menggunakannya para perangkat desa bukan masyarakat desa. Apalagi diketahui hampir semua Kepala Desa di Kabupaten PALI sudah memiliki mobil pribadi.ditambah ada kendaraan dinas roda dua setiap kepala desa.

Tokoh asli warga Desa Air Itam – Penukal ini mengatakan kalau pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu dianggap tidak melalui kajian yang matang, bahkan terkesan hanya untuk gagah – gagahan saja dan pamer dengan daerah lain, padahal uang yang dipergunakan untuk membeli mobil operasional desa itu merupakan uang rakyat.

Lanjut Suhaimi lagi, mobil operasional desa bukan cuma sekedar membeli namun perlu perawatan, perlu supir, perlu BBM lantas dari mana dana untuk semua itu. Apakah harus menggerogoti dan ADD atau DD lagi

” Saya rasa kalau menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) semua desa bisa beli mobil operasional desa. Yang menjadi pemikiran itu, masih adakah yang lebih penting di desa selain membeli mobil operasional desa,” singgung Suhaimi.

” Janganlah selalu mengatakan namakan masyarakat desa, masyarakat desa yang mana maksudnya, karena faktanya tidak semua masyarakat desa bisa manfaatkan nya, terkesan Oknum Kepala Desa menari – nari diatas penderitaan rakyat yang sedang kesulitan ekonomi,” kata Suhaimi.

” Kami sangat sependapat dengan aktivis lain untuk mendesak Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan pengusutan. Kam juga menduga adanya potensi Mark up dan merugikan keuangan negara pada pengadaan mobil operasional desa yang dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) itu,” ujar Suhaimi.

” Infonya setiap desa menyetorkan uang Rp 175 Juta ke FK2DP. Sedangkan di Kabupaten PALI ada sebanyak 65 desa.. Harga mobil merk China yang dibeli harga Rp 169 Juta, disinyalir ada cashback setiap unit pembelian. Kita juga menduga ada potongan harga dari dealer resmi kalau membeli jumlah banyak. Tinggal kita hitung saja berapa unit yang membeli mobil operasional desa lewat FK2DP dan terjadi dugaan Mark up nya,” papar Suhaimi.

Sama pendapat dengan LSM lain, Suhaimi juga mengatakan, kalau pembelian mobil dalam jumlah banyak yang bernilai Miliaran Rupiah tentulah ada prosedur dan aturannya, tidak cukup hanya sekedar dikoordinir oleh FK2DP Kabupaten PALI. Karena membelanjakan uang Pemerintah dalam jumlah besar bernilai miliaran rupiah itu biasanya melalui tender atau E- Katalog.

” Jadi ada dua potensi melawan hukum pada kegiatan itu, yakni dugaan Mark Up pembelian dan menyalahi prosedur dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah karena tidak melalui tender ataupun sistim E – Katalog,” ucap Suhaimi.

” Dua permasalahan itulah yang perlu menjadi atensi Aparat Penegak Hukum dalam pengusutan kegiatan pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu,” tegas Suhaimi lagi

” Aparat Penegak Hukum harus segera mengusut permasalahan kegiatan pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu. Karena apa yang dilakukan oleh para Kepala Desa PALI atau FK2DP ini terkesan janggal dan unik, mungkin di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Kritik terhadap pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI ini sebelumnya juga pernah disampaikab Ketua LSM Pembela Merah Putih (PMP) Kabupaten PALI, Saparuddin..

Saparudin mengungkapkan bahwa pengadaan mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu merupakan usulan Kepala Desa sendiri yang dikoordinir FK2DP dan bukan usulan masyarakat desa. Karena setahu dia masalah ini tidak pernah di rapatkan atau ada sosialisasi di masyarakat desa. Tahu – tahu di Kabupaten PALI heboh karena adanya kegiatan ini. Jadi kata dia sudah sepatutnya dicurigai kalau kegiatan pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu diduga ” Ada Udang Dibalik Batu”. Dan ini yang harus didalami oleh Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengusutan.

Dodo Arman, Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) Provinsi Sumsel, juga sependapat dengan apa yang disampaikan rekan – rekan sesama LSM.

Dodo Arman juga kaget terkait viral nya pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu. Oleh karena itu dirinya sendiri sudah mengkaji dan menganalisa sehingga ditemukan disinyalir dalam pelaksanaan pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu, ada dugaan kuat sudah terjadi Mark up pembelian. Selain itu kata Dodo proses pembelian nya juga ada kejanggalan yang diduga menabrak aturan..

Yang mana, kata Dodo, pada pembelian mobil operasional desa tersebut di koordinir oleh FK2DP dalam jumlah besar yang nilai pembeliannya mencapai Miliaran Rupiah menggunakan uang negara Alokasi Dana Desa (ADD) Namun dalam pelaksanaannya tidak mengacu pada peraturan pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Pelaksanaan pembeliannya tidak melalui proses tender ataupun melalui E – Katalog, melainkan dikoordinir langsung oleh FK2DP yang legalitasnya belum jelas untuk bisa melaksanakan kegiatan itu.

” Pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu diketahui dikoordinir oleh FK2DP dalam jumlah besar yang nilainya Miliaran Rupiah dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023. Namun diduga tidak melalui proses tender ataupun lewat E – Katalog. Diduga itu sudah melanggar aturan dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah,,” ungkap Dodo.

Dodo juga menegaskan kalau pihaknya akan segera melaporkan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan.

” Memberantas dugaan korupsi dan menyelamatkan keuangan negara memang tupoksi kami,” tutup Dodo.

Sementara itu terkait permasalahan ini, oknum Pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) saat dikonfirmasi. Adapun klarifikasi yang mereka berikan adalah:

Dengan hormat, menanggapi berita yang disampaikan melalui media online :

1. Forum Kepala Desa PALI (FK2DP) tidak penrah mengumpulkan uang storan pembelian mobil Operasional Desa. Serta jumlah desa yang sudah belanja mobil operasional desa jenis Wuling Formo S MB 8 Seat hanya 48 desa. 48 x Rp. 175.000.000,- Rp. 8.400.000.000 (delapan miliar empat ratus juta rupiah)

2. Harga OTR tahun 2023 mobil Wuling Formo S MB 8 Seat Rp. 179.600.000,desa menawar dengan harga Rp. 164.000.000,jadi discon 15.600.000,-. Branding Fullbody Rp. 6.000.000,dan Asuransi Allris 1 tahun Rp. 5.000.000,-. Jadi harga mobil, branding dan Asuransi allris 1 tahun Rp. 175.000.000,-. Maka Cashback 20.000.000,tidak benar.

3. Total dana pembelian mobil (Branding Fullbody dan Asuransi Allris 1 tahun) 48 desa adalah : Rp. 175.000.000,x 48 desa -8.4.000.000 (delapan miliar empat ratus juta rupiah).

4. Tidak ada Mark up harga

(TIM)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *