Banyuasin,medianusantaranews.com– Kapolres Banyuasin menginstruksikan melalui anggota Bhabinkamtibmas agar berikan himbauan terhadap larangan memutar musik remix dan musik DJ di tempat hajatan bersama Kepala Desa.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rahmad Wibowo, secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix. Larangan itu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat khususnya dan umumnya di Sumatera Selatan dari penyalahgunaan narkoba, Rabu (30-08-2023).
Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra S.I.K mengatakan dalam rangka menjaga wilayah kondusif, kami memberikan Himbauan Kamtibmas untuk masyarakat khususnya di wilayah hukumnya untuk tidak memutar musik remix atau dj Orgen Tunggal dan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Kapolsek Talang Kelapa, melalui giat Jum’at Curhat bersama masyarakat dan Perangkat Desa di desa- desa.
“Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik ditempat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala Desa dan tuan rumah akan kami panggil ke kantor untuk pertanggungjawaban larangan yang dilanggar,”ujar Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sari Aprilya Rahmadani S, SH, SIK.(MNN/biro Sumsel)