Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Sebelumnya sudah diberitakan adanya kritikan terhadap rencana pengadaan mobil operasional desa yang dibeli pakai Alokasi Dana Desa (ADD) kabupaten PALI tahun 2023 pernah disampaikan Ketua LSM Pembela Merah Putih (PMP) Kabupaten PALI, Saparudin dan kelompok advokat dan konsultan hukum dari kantor hukum H & W yang berdomisili di Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Hendro Saputra SH didampingi Wisnu Dwi Saputra SH.
Saparudin menanggapinya kalau pengadaan mobil opersional desa dimaksud merupakan usulan Kepala Desa sendiri bukan usulan masyarakat desa. Karena setahu dia masalah ini tidak pernah di rapatkan atau ada sosialisasi didesa.
Sedangkan Hendro Saputra SH didampingi Wisnu Dwi Saputra SH mengatakan terkesan Forum Kepala Desa PALI hanya mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan untuk masyarakat banyak.
Alhasil pada Agustus 2023 Forum Kepala Desa Kabupaten PALI (FK2DP) melaksanakan pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI, yang mana setiap desa dipatok Rp 175 Juta guna membeli 1 (satu) Unit mobil operasional desa.
Kini pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI tersebut kembali mendapatkan sorotan dari Ketua LSM Komunitas Pementau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) Provinsi Sumatera Selatan. Dodo Arman..
Dodo Arman mengatakan, selain ada dugaan Mark up pada pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu dirinya juga mensinyalir ada banyak kejanggalan.
Yang mana, lanjut Dodo pada pembelian mobil operasional desa tersebut di koordinir oleh FK2DP dalam jumlah besar yang nilainya Miliaran Rupiah menggunakan uang negara Alokasi Dana Desa (ADD) Namun dalam pelaksanaannya tidak melalui proses tender ataupun melalui E – Katalog. Itu disinyalir sudah melanggar aturan.
” Pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu diketahui dikoordinir oleh FK2DP dalam jumlah besar yang nilainya Miliaran Rupiah dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023. Namun diduga tidak melalui proses tender ataupun lewat E – Katalog. Diduga itu sudah melanggar aturan,” ujar Dodo, Rabu (30/08/2023).
Selain itu, lanjut Dodo, fihaknya juga sudah melakukan penelusuran terkait viralnya pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu. Ada pendapat yang sama yaitu ada dugaan telah terjadi bisnis oleh oknum dalam mengelolah Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten PALI, sehingga kuat dugaan telah terjadi Mark up pada pembelian mobil operasional desa Kabupaten PALI oleh FK2DP.
” Dari perhitungan secara kasar saja kita hitung per unit saja, kalau Uang yang di setor ke FK2DP sebesar Rp 175 Juta per unit sedangkan harga mobil perunit Rp 169 Juta, disitu saja sudah ada selisih lebih Rp 6 juta perunitnya, belum lagi ada dugaan Cashback untuk setiap pembelian per unit hingga Puluhan Juta Rupiah, juga pembelian dalam jumlah banyak juga tidak tertutup kemungkinan ada potongan harga dari dealer,. Nilai – nilai itu merupakan Mark Up karena itu Uang negara, ” papar Dodo.
Dalam masalah ini, pihaknya sebagai Aktivis pencegahan Korupsi dan mendukung pemberantasan korupsi merasa terpanggil untuk menindak – lanjuti permasalahan ini.
” Dalam waktu dekat kita akan membuat laporan secara tertulis ke Aparat Penegak Hukum, jika perlu kita giring dengan aksi unjuk rasa,,” kata Dodo.
” Kita harus selamatkan Uang Negara Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga jadi bancakan oknum – oknum,” pungkas Dodo.
KLARIFIKASI DARI FORUM KOMUNIKASI KEPALA DESA PALI (FK2DP)
Sementara itu menanggapi berita – berita terkait permasalahan ini. Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) sudah menyampaikan surat klarifikasi sebagai hak jawab kepada media yang isinya adalah:
Dengan hormat, Menaggapi berita yang disampaikan melalui media online :
1. Forum Kepala Desa PALI (FK2DP) tidak penrah mengumpulkan uang storan pembelian mobil Operasional Desa. Serta jumlah desa yang sudah belanja mobil operasional desa jenis Wuling Formo S MB 8 Seat hanya 48 desa. 48 x Rp. 175.000.000,- Rp. 8.400.000.000 (delapan miliar empat ratus juta rupiah)
2. Harga OTR tahun 2023 mobil Wuling Formo S MB 8 Seat Rp. 179.600.000,desa menawar dengan harga Rp. 164.000.000,jadi discon 15.600.000,-. Branding Fullbody Rp. 6.000.000,dan Asuransi Allris 1 tahun Rp. 5.000.000,-. Jadi harga mobil, branding dan Asuransi allris 1 tahun Rp. 175.000.000,-. Maka Cashback 20.000.000,tidak benar.
3. Total dana pembelian mobil (Branding Fullbody dan Asuransi Allris 1 tahun) 48 desa adalah : Rp. 175.000.000,x 48 desa -8.4.000.000 (delapan miliar empat ratus juta rupiah).
4. Tidak ada Mark up harga
(TIM)