DIDUGA LEBIH DARI RP 1,6 MILIAR MARK UP PEMBELIAN MOBIL OPERASIONAL DESA DI KABUPATEN PALI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

medianusantaranews.com

Baru beberapa hari yang lalu Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr Ir H Heri Amalindo MM melakukan launching mobil operasional desa di Kabupaten PALI. Yang mana ada sebanyak 65 desa di Kabupaten PALI sudah melakukan pembelian mobil operasional desa. Namun untuk diketahui bahwa anggaran pembelian 65 unit mobil operasional desa tersebut bukan berasal dari APBD Kabupaten PALI melainkan diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Memang hal ini patutlah menjadi kebanggaan karena mungkin hanya di Kabupaten PALI, desa -desa nya sudah memiliki mobil operasional desa, terutama di Provinsi Sumatera Selatan.

Memang konsep diatas kertas, setiap program yang dilaksanakan Pemerintah tentu saja tujuannya baik serta selalu mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Namun demikian tidak sedikit oknum – oknum Pemerintah yang masuk hotel prodeo lantaran program – program Pemerintah tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, melainkan disimpangkan dengan bermacam motif dengan tujuan tiada lain hanya untuk mencari kesempatan demi untuk memperkaya diri pribadi dengan melakukan Mark up dan korupsi. Sedangkan pengadaan mobil operasional desa di Kabupaten PALI disinyalir bukanlah sebuah program melainkan hanya kegiatan spontanitas dengan maksud ingin gagah – gagahan sehingga jadi terlupakan apa sebenarnya yang dibutuhkan masyarakat desa.

Diketahui bahwa pengadaan mobil operasional desa di Kabupaten PALI dikoordinir oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP).

Kegiatan tersebut, sebelumnya sempat viral dan beberapa kali diberitakan media ini. Lantaran terungkap bahwa kegiatan itu telah menimbulkan polemik, yang mana telah terjadi pro dan kontra antar Kepala Desa – Kepala Desa di Kabupaten PALI sendiri. Masalahnya menurut keterangan sebagian Kepala Desa di Kabupaten PALI yang tidak setuju mengatakan masih banyak kebutuhan didesa yang lebih penting daripada menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membeli mobil operasional desa. Mengingat hampir setiap Kepala Desa di Kabupaten PALI sudah memiliki mobil pribadi.

Namun demikian bantahan Kepala Desa yang kontra tersebut tidak begitu ditanggapi, apalagi didapati informasi bahwa ada intervensi oknum dinas yang terkait yang terkesan memaksa agar Kepala Desa harus menyetujui pembelian mobil operasional desa dari dana alokasi Dana Desa (ADD) yang ia dimiliki. Karena kalau tidak, akan dipersulit dalam melaksanakan kegiatan di desanya.

Maka melalui Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP), mau tidak mau terjadilah pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI pada Agustus 2023, yang mana sebelumnya tiap desa harus menyetorkan uang dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 175 Juta ke Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) untuk membeli satu unit mobil operasional desa..

Ada sebanyak 65 desa di Kabupaten PALI sudah membeli mobil operasional desa yang Lounching pengoperasionalannya sudah dilaksanakan oleh Bupati Kabupaten PALI Dr Ir H Heri Amalindo MM dihalaman Kantor Bupati PALI KM 10 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi pada Kamis (24/08/2023).

Belakangan setelah pelaksanaan gebyar pamer lounching mobil operasional desa di Kabupaten PALI tersebut dilaksanakan. Yang mana dari hasil investigasi dan penelusuran tim media terkait pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI ini. Didapati bahwa mobil operasional desa yang dibeli adalah mobil jenis minibus buatan China serta ada beberapa unit yang bukan buatan China. Sementara sudah menjadi rahasia umum bahwa kendaraan buatan China kurang begitu diminati masyarakat karena diduga mutu dan kwalitasnya masih rendah ditambah lagi sering kesulitan mendapati sparepart nya. Namun demikian kenapa Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) membeli mobil buatan China?

Diduga kuat, Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) membeli mobil buatan China ditengarai karena harganya relatif murah sehingga bisa mendapatkan keuntungan dari hasil pembelian tersebut tanpa peduli mutu dan kwalitas mobil.

Dari dugaan tersebut, sangat ironi memang kalau Alokasi Dana Desa (ADD) sudah dijadikan ajang bisnis oleh oknum – oknum yang terkait pada pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI ini..

Artinya bisa jadi pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu bukan semata untuk kepentingan masyarakat, melainkan karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar dari hasil pembelian mobil operasional desa tersebut.

Pasalnya dari hasil penelusuran media in di salah satu dealer mobil yang bermerk dimaksud, yang mana Formo S memiliki tiga Tipe yaitu Formo 1.2 MT Blind Van, Formo S 1.2 MB 5seat, Formo S 1.2 MB 8seat

Sedangkan untuk mobil operasional Desa Kabupaten PALI diduga Mobil dengan tipe Formo S 1.2 MB 5seat dengan harga otr Rp. 169.800.000,.00,- per unit. Apalagi dengan pembelian berjumlah besar tentu saja harganya pun dipastikan lebih murah dari harga pembelian satuan.

Didapati juga informasi bahwa setiap pembelian 1 unit kendaraan roda empat merk tersebut mendapat Cashback sebesar Rp. 20 Juta per unit..

Maka dari jumlah Uang yang sudah disetorkan oleh para Kepala Desa ke oknum pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) diduga kuat telah terjadi Mark Up besar.pada pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI tersebut.

Adapun rincian sementara Mark up dimaksud adalah:

1. Ada 65 desa di Kabupaten PALI. Berarti kalau setiap desa menyetorkan dana sebesar Rp. 175 Juta maka Uang yang berhasil dikumpulkan oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) yaitu: Rp. 175 Juta x 65 Desa = Rp.11.375.000.000,00,- ( Sebelas Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

2. Harga satuan Mobil Operasional Desa @Rp.169.800.000,00,- – Cashback sebesar @Rp. 20.000.000 ..Artinya harga perunitnya adalah = @Rp. 149.800.000,-

3. Total Dana Pembelian Mobil Operasional Desa: untuk 65 desa adalah: @Rp. 149.800.000,00,- X 65 Desa = Rp.9.737.000.000,00,- ( Sembilan Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah)

4. Dugaan Mark Up Pembelian mobil operasional desa adalah: Rp.11.375.000.000,00,- – Rp.9.737.000.000,00,- = Rp. 1.638.000.000,00,- ( SATU MILIAR ENAM RATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH).

Potensi kerugian negara atau dugaan telah terjadi Mark Up pada pembelian mobil operasional desa sebanyak 65 unit yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dari desa – desa di Kabupaten PALI tahun anggaran 2023 diketemukan sekitar Rp 1.638.000.000,00,-

Patut menjadi atensi Aparat Penegak Hukum untuk mengusut perkara ini mengingat Alokasi Dana Desa (ADD) yang dipergunakan untuk membeli mobil operasional desa tersebut bukanlah Uang pribadi oknum Kepala Desa melainkan Uang Negara yang notabene Uang Rakyat. Karena Uang Alokasi Dana Desa (ADD) lebih dari Rp. 1,6 Miliar itu bukanlah Uang yang sedikit.

Maka bila berkaitan dengan Uang negara tentu saja sudah merugikan keuangan negara, walaupun seribu Rupiah pun ada pertanggung jawaban nya dan konsekwensinya.
Karena mengelola Uang Negara tidak bisa terkesan kesewenang – wenangan seperti mengelola Uang pribadi walaupun mengatasnamakan masyarakat oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) yang legalitasnya masih dipertanyakan.

Selain itu juga perlu ditelusuri dugaan penggunaan anggaran Uang Negara Rp 11 Miliar lebih tanpa melalui proses tender oleh FK2DP. Disini membuktikan disinyalir sudah terjadi kejanggalan dan pelanggaran hukum dalam pengadaan mobil operasional desa di Kabupaten PALI tersebut. Dan disini boleh jadi sebagai pintu masuk untuk melakukan pengusutan sebelum dilaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum.

Sementara itu terkait permasalahan ini, pihak FK2DP sendiri ketika dikonfirmasi tim media, belum memberikan tanggapan (TIM)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *