WADUH,, ADA DUGAAN MARK UP BESAR PADA PEMBELIAN MOBIL OPERASIONAL DESA DI KABUPATEN PALI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

medianusantaranews.com

Untuk diketahui bahwa pada tahun anggaran tahun 2023 Alokasi Dana Desa (ADD) desa – desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan melalui Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) ada melakukan pembelian kendaraan roda empat dengan alasan untuk kendaraan operasional desa.

Dari informasi yang didapat, setiap desa di Kabupaten PALI wajib menyetorkan uang dari Alokasi Dana Desa nya sebesar Rp 175.000.000,00,- kepada Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) untuk membeli mobil operasional desa tersebut.

Ada 65 desa di Kabupaten PALI, berarti uang yang berhasil dikumpulkan di FK2DP adalah 65 X Rp.175 Juta atau totalnya Rp 11.375.000.000,00,- ( Sebelas Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Dari hasil pantauan media ini bahwa pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI tersebut sudah terlaksana berkisar bulan Agustus 2023 ini .

Adapun kendaraan roda empat yang dibeli untuk operasional desa di Kabupaten PALI itu adalah kendaraan roda empat jenis minibus buatan China serta ada beberapa unit yang bukan buatan China.

Oleh oknum FK2DP, Uang Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 175.Juta setiap desa itu dibelikan kendaraan roda empat jenis minibus merk China itu. Ada potensi besar telah terjadi Mark up pada pembelian kendaraan roda empat untuk operasional desa tersebut.

Diduga kuat ada oknum – oknum di Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) yang sudah menangguk keuntungan pribadi dari hasil pembelian kendaraan operasional desa tersebut.

Pasalnya dari hasil penelusuran media in di salah satu dealer mobil yang bermerk dimaksud, yang mana Formo S memiliki tiga Tipe yaitu Formo 1.2 MT Blind Van, Formo S 1.2 MB 5seat, Formo S 1.2 MB 8seat

Sedangkan untuk mobil oprasional Desa Kabupaten PALI diduga Mobil dengan tipe Formo S 1.2 MB 5seat dengan harga otr Rp. 169.800.000,.00,-perunitnya. Apalagi dengan pembelian berjumlah besar tentunya harganya pun dipastikan lebih murah dari harga pembelian satuan.

Didapati juga informasi bahwa setiap pembelian 1 unit kendaraan roda empat merk tersebut mendapat Cashback sebesar Rp. 20.000.000, perunit.

Rincian sementara dugaan Mark up pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI tersebut adalah

  1. Setoran ADD setiap desa Rp. 175 Juta Rp. 175.000.000,00,- X 65 Desa di Kabupaten PALI = Rp. 11.375.000.000,00,-

  2. Harga satuan Mobil Operasional Desa @Rp.169.800.000,00,- – Cashback sebesar @Rp. 20.000.000 perunit = @Rp. 149.800.000,- perunit.

  3. Total Dana Pembelian Mobil Operasional Desa: untuk 65 desa @Rp. 149.800.000,00,- X 65 Desa = Rp.9.737.000.000,00,- ( Sembilan Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah)

  4. Dugaan Mark Up Pembelian mobil operasional desa adalah: Rp.11.375.000.000,00,- – Rp.9.737.000.000,00,- = Rp. 1.638.000.000,00,- ( SATU MILIAR ENAM RATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH).

Potensi kerugian negara atau dugaan telah terjadi Mark Up pada pembelian mobil operasional desa sebanyak 65 unit yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dari desa – desa di Kabupaten PALI tahun anggaran 2023 diketemukan sekitar Rp 1.638.000.000,00,-

Sudah diketahui bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) yang dipergunakan untuk membeli mobil operasional desa tersebut bukanlah Uang pribadi Kepala Desa melainkan Uang Negara yang notabene Uang Rakyat maka Seribu Rupiah pun ada pertanggung jawabannya. Tidak bisa ada kesewenang – wenangan seperti mengelola Uang pribadi walaupun mengatasnamakan Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) yang legalitasnya masih perlu ditelusuri.

Apalagi membeli mobil untuk operasional desa ini bukanlah kebutuhan urgen masyarakat PALI, melainkan diduga lebih kepada tujuan bisnis untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pembelian mobil operasional desa tersebut.

Maka dugaan Mark Up pada pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI ini sudah selayaknya menjadi atensi Aparat Penegak Hukum. Karena Uang Alokasi Dana Desa (ADD) lebih dari Rp. 1,6 Miliar itu bukanlah Uang yang sedikit.

Selain itu juga perlu ditelusuri dugaan penggunaan anggaran Uang Negara Rp 11 Miliar lebih tanpa melalui proses tender. Disini membuktikan disinyalir sudah banyak kejanggalan pada pengadaan mobil operasional desa di Kabupaten PALI tersebut sebagai pintu masuk untuk melakukan pengusutan.

Sementara itu terkait permasalahan ini, pihak FK2DP sebagai pihak yang mengkoordinir belum dikonfirmasi (TIM)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *